Awal Kepemimpinan, Bupati Blitar Usulkan 8 Ranperda, Begini Pandangan Fraksi DPRD
Fraksi DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan pandangan terhadap 8 Ranperda yang diusulkan oleh Bupati Blitar Rijanto. Secara umum, semua fraksi di DPRD menyatakan dukungannya terhadap usulan Ranperda itu agar segera ditetapkan sebagai Perda.
BLITAR, SJP - Pada masa awal kepemimpinannya sebagai Bupati Blitar periode 2025-2030, Bupati Blitar Rijanto mengusulkan cukup banyak Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Totalnya, ada 8 Ranperda yang diusulkan Bupati Blitar kepada jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blitar untuk mendapat persetujuan.
Delapan Ranperda yang diusulkan, meliputi Ranperda tentang Inovasi Daerah, Ranperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Blitar Tahun 2029, Ranperda tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Ranperda tentang Kerja Sama Daerah.
Lalu, Ranperda tentang Grand Design Pembangunan kependudukan Tahun 2025-2030, Ranperda tentang Perubahan kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2026 tentang pemerintahan Desa, Ranperda tentang perubahan atas peraturan Daeah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan permusyawartan Desa (BPD) dan Ranperda tentang Rancangan Peraturan daerah tentang pencabutan peraturan daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang kerja sama Desa.
Rijanto mengatakan, delapan usulan Ranperda ini sifatnya penting dan mendesak. Artinya, harus segera ditindaklanjuti agar bisa disahkan menjadi Perda. Karena dalam menata pemerintahan, diperlukan adanya regulasi dan salah satunya adalah Perda.
"Semua penting dan mendesak, dalam menata pemerintahan itu harus ada regulasi dan ini penting. Salah satunya ada Perda, jadi kami harap bisa segera ditindaklanjuti dan mendapat persetujuan," kata Rijanto, Kamis (8/5/2025).
Delapan Ranperda yang diusulkan Bupati Blitar sudah mendapat tanggapan dari 5 Fraksi DPRD Kabupaten Blitar. Secara umum, semua fraksi menyatakan persetujuannya untuk segera mengesahkan 8 Ranperda tersebut.
Seperti disampaikan Ismail Namsa, Anggota Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Blitar. Dia mengungkapkan bahwa usulan Ranperda yang disampaikan Bupati menunjukan keterbukaan pemerintah atau open governenmnet. Dalam hal ini, terkait usulan Ranperda Inovasi Daerah yang kedepan bisa melindungi masyarakat dari berbagai kalangan.
"Mau tidak mau, memang perlu adanya ranperda terkait inovasi daerah ini. Nanti, bisa melindungi masyarakat dan mereka akan lebih sejahtera. Misal adanya inovasi dari petani, maka akan bisa semakin dikembangkan tidak hanya dignakan sendiri," ungkapnya.
Sementara itu, Miftakhul Huda anggota Fraksi PAN DPRD Kabupaten Blitar menyambut positif dengan 8 Ranperda yang diusulkan Bupati. Dia menilai, Ranperda yang diusulkan menyangkut dengan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Blitar.
Selanjutnya, DPRD Kabupaten Blitar akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menggodok dan mematangkan usulan Ranperda hingga akhirnya disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
"Kami menyambut positif apa yang sudah diusulkan oleh Bupati, dan tidak ada catatan khusus. Intinya, kedepan segera dilakukan pembahasan," ujarnya.
Sekadar diketahui, lima Fraksi DPRD Kabupaten Blitar yang menyampaikan pandangan terhadap usulan 8 Ranperda yakni Fraksi Gerakan Persatuan Demokrat, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Frasi PDI Perjuangan dan Frasi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

