ASN, TNI, Polri dan Kepala Desa Harus Netral dalam Pilkada Bondowoso
Netralitas ASN, TNI, Polri, serta kepala desa atau lurah merupakan elemen krusial yang diatur dalam pasal 71 dan pasal 188 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
Kabupaten Bondowoso, SJP – Sehari usai penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati yang akan berkontestasi di Pilkada Bondowoso, pada 27 November 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat menggelar Sosialisasi Netralitas ASN, TNI/Polri dan Kepala Desa/Lurah dalam rangka Pilkada Serentak 2024, di Hotel Grand Padis, pada Senin (23/9/2024).
Acara ini merupakan momen penting untuk mengingatkan dan memperkuat komitmen dalam menjaga netralitas aparatur negara demi kelancaran proses demokrasi di Bumi Ki Ronggo.
Dalam kesempatan tersebut, Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Bondowoso, Haeriah Yuliati, melalui Staf Ahli Bupati, Mohammad Imron menerangkan, netralitas ASN, TNI, Polri, serta kepala desa atau lurah merupakan elemen krusial yang diatur dalam pasal 71 dan pasal 188 undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah.
“Undang-undang ini menekankan agar para ASN harus berdiri di atas semua golongan, tidak memihak kepada calon atau partai politik manapun. Hal ini untuk memastikan agar bahwa proses demokrasi berjalan secara jujur, adil, dan bebas dari intervensi,” katanya membacakan sambutan Pj Sekda.
Sebagai ASN, TNI, POLRI, maupun perangkat desa, semuanya diamanatkan untuk menjadi pilar stabilitas politik di masyarakat. Pelanggaran terhadap netralitas, selain berpotensi menimbulkan konflik, juga dapat mengganggu kepercayaan publik terhadap integritas pemerintah dan institusi negara.
“Oleh karena itu, kami mengajak semuanya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berpegang teguh pada prinsip-prinsip netralitas,” imbuh Imron.
Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting agar aparatur negara lebih memahami batasan-batasan yang harus dipatuhi, seperti yang tertuang dalam pasal 71 undang-undang pemilihan.
“ASN, Tni, dan Polri dilarang terlibat dalam kampanye atau aktivitas politik praktis. Pelanggaran atas ketentuan ini tidak hanya berdampak hukum, tetapi juga berpotensi merusak citra institusi kita di mata publik,” pesannya.
Sementara, untuk pasal 188 juga memberikan ancaman pidana bagi mereka yang melanggar aturan ini, dengan ancaman hukuman yang sangat serius. Ini adalah peringatan bagi semua bahwa tanggung jawab menjaga netralitas bukanlah hal yang bisa dianggap remeh.
“Kita harus menjaga profesionalisme kita dan memastikan bahwa setiap langkah yang kita ambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ucap mantan Kepala Dinas Kesehatan ini.
Dirinya juga berpesan dan menekankan, demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud jika aparatur negara, menjalankan perannya dengan netral dan profesional.
“Mari kita jadikan Pilkada serentak 2024 sebagai momentum untuk menunjukkan integritas kita dalam menjaga keadilan dan kedamaian di tengah masyarakat. Semoga melalui sosialisasi ini, kita semua bisa lebih memahami dan mengimplementasikan netralitas dengan sebaik-baiknya,” pungkasnya.
Seperti diketahui, KPU Bondowoso telah menetapkan pasangan calon Rahmad yakni, Ra Hamid dan Ra As’ad, sedangkan paslon lain yang telah ditetapkan adalah Bambang Soekwanto dan Gus Bakir, atau yang disebut Bagus. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?