ASN Guru Jombang Dipecat, Bantah Mangkir dan Tempuh Upaya Banding

S, yang merupakan guru kelas di salah satu SD Negeri di Kabupaten Jombang dengan golongan III/b, resmi diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang tertanggal 18 April 2026.

28 Apr 2026 - 18:31
ASN Guru Jombang Dipecat, Bantah Mangkir dan Tempuh Upaya Banding
Ilustrasi AI, Nasib Guru ASN di Jombang dapat pemberhentian dengan hormat usai mengaku melayangkan kritik kepada Dinas terkait. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP – Seorang guru sekolah dasar berstatus aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Jombang berinisial S mengaku mengalami pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PTDH) setelah sebelumnya mengkritisi kebijakan kedisiplinan di lingkungan kerjanya.

ASN yang merupakan guru kelas di salah satu SD Negeri di Kabupaten Jombang dengan golongan III/b, resmi diberhentikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Jombang tertanggal 18 April 2026. Dalam keputusan tersebut, ia dinilai melanggar disiplin karena tidak masuk kerja tanpa keterangan sepanjang tahun 2025.

Namun, S membantah tuduhan itu. "Saya tetap masuk setiap hari setelah masa hukuman disiplin sebelumnya selesai. Bahkan tunjangan profesi guru (TPG) saya cair dari Juli sampai Desember 2025, itu bukti kalau saya aktif," ujarnya kepada wartawan, Selasa (28/4/2026).

Kasus ini bermula dari laporan kepala sekolah yang menyebut S tidak pernah masuk kerja. Ia kemudian dipanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang pada awal Januari 2026 untuk memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). 

Dalam pemeriksaan itu, S mengaku telah menyampaikan bahwa dirinya tetap menjalankan tugas mengajar disertai bukti absen manual. Ia juga menghadirkan saksi rekan guru yang mengetahui kehadirannya di sekolah saat proses pemeriksaan lanjutan di BKPSDM Jombang. Namun, menurutnya, keterangan tersebut tidak dijadikan pertimbangan. 

"Kesaksian teman saya seolah tidak dianggap. Bahkan dianggap tidak benar," katanya.

Pada Maret 2026, S kembali dipanggil Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jombang untuk pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian. S turut menyinggung sistem absensi yang saat itu masih manual. Ia menyebut teknologi absensi berbasis finger face baru diterapkan di sekolahnya pada Januari 2026. 

"Waktu yang dituduhkan itu absennya masih manual. Justru saya yang meminta agar segera dipasang sistem finger face supaya jelas," ujarnya.

Ia bahkan sempat membuat video yang menyoroti kondisi kedisiplinan di sekolah, termasuk ketidakhadiran guru lain dan fasilitas yang belum memadai. Video tersebut, menurutnya, dikirimkan ke pihak dinas sebagai bentuk masukan. 

"Yang lain tidak masuk setiap hari, tapi tidak ada masalah. Saya justru dituntut harus selalu hadir," tambahnya.

S menilai proses penjatuhan sanksi terhadap dirinya berlangsung terlalu cepat dan tidak melalui tahapan semestinya. 

"Seharusnya ada proses bertahap dalam penegakan disiplin. Ini terkesan prematur langsung ke PDH," katanya. 

Dalam SK yang diterimanya, disebutkan bahwa ia dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, karena tidak masuk kerja tanpa keterangan selama 181 hari kerja secara kumulatif.

Atas keputusan tersebut, S berencana mengajukan banding ke Badan Pertimbangan ASN (BPASN). 

"Saya akan banding. Diberi waktu 15 hari kerja, itu akan saya gunakan," ujarnya. 

Ia mengaku keputusan itu berdampak besar pada keluarganya. S yang telah mengabdi sejak 2007 dan menjadi PNS sejak 2010 kini harus menanggung beban psikologis bersama keluarga. 

"Istri saya yang paling terpukul, sampai stres. Kalau saya berusaha menerima," katanya. 

S diketahui harus menanggung dua anak dan seorang istri yang harus dinafkahi. Ia berharap ada perbaikan dalam sistem kerja dan kebijakan terhadap guru, khususnya terkait beban dan tekanan kerja. 

"Guru itu tugasnya membuat siswa nyaman, tapi gurunya sendiri juga harus diberi kenyamanan. Jangan ditekan terus," ujarnya. 

Ia juga menyoroti risiko yang dihadapi guru akibat tuntutan kehadiran yang ketat, termasuk potensi kecelakaan karena terburu-buru mengejar absensi. 

"Banyak yang berangkat tergesa-gesa demi absensi, itu berbahaya. Harusnya ada jeda toleransi 15 menit sehingga yang rumahnya jauh juga merasa nyaman," katanya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Sekolah tempat S bekerja membenarkan hal tersebut. 

"Ya benar karena memang alpanya melebihi batas dari aturan dan ketentuan. Kalau secara administrasi bisa menghubungi pihak Dinas Pendidikan," singkatnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Jombang, Wor Windari, membantah jika alasan pemberhentian S karena yang bersangkutan mengajukan kritik. 

"Tidak benar jika pemberhentian saudara berinisial S itu karena adanya kritikan yang bersangkutan terkait fasilitas sekolah," ucapnya. 

Kadisdik Jombang menyebut proses pemberhentian S merupakan tindak lanjut dari upaya pembinaan disiplin terhadap pegawai tersebut yang dilakukan sebelumnya atas pelanggaran disiplin tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja. 

"Inisial S itu berdasarkan hasil pemeriksaan, terbukti tidak masuk kerja selama 181 hari kerja secara kumulatif sejak Januari sampai Desember 2025," beber Wor Windari. 

"(Pelanggaran) sudah dilakukan sejak Juli 2024, yaitu dengan tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah," imbuhnya.

Wor Windari juga menyampaikan bahwa langkah pemeriksaan terhadap S dilakukan oleh tim gabungan, bukan hanya Disdikbud Jombang, tetapi juga melibatkan tim dari BKPSDM. 

"Bupati mengambil keputusan itu kan juga tidak serta merta, kan juga ada rekomendasi dari BKN, dari BKN ada rekomendasi untuk pemberhentian," tandasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow