Angka Dispensasi Kawin di Bondowoso Menurun Drastis, Ini Program Dinsos P3AKB
Stop anak melahirkan anak, stop kebodohan melahirkan kebodohan dan stop kemiskinan melahirkan kemiskinan, itulah mengapa Dinsos P3AKB terus menekan angka pernikahan anak di Bondowoso.
Kabupaten Bondowoso, SJP - Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Bondowoso terus melakukan sosialisasi untuk menekan angka pernikahan anak.
Melalui kegiatan bertajuk Pergerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan KTP, KTA, TPPO, ABH dan Perkawinan Anak, Dinsos P3AKB menggandeng beberapa stakeholder, seperti Pengadilan Agama, MUI, dan Komisi 4 DPRD Bondowoso, yang digelar di aula Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, pada Jumat (7/6/2024).
Berkat sosialisasi yang gencar dilakukan oleh Dinsos P3AKB, saat ini angka pernikahan anak di Bumi Ki Ronggo menurun jika dibandingkan tahun sebelumnya.
Hal itu ditunjukkan dari semakin turunnya angka dispensasi kawin di Kabupaten Bondowoso pada tahun 2024, yang begitu drastis, jika dibandingkan tahun 2022 dan 2023.
Dinsos P3AKB mencatat angka dispensasi kawin hingga akhir Mei 2024 sekitar 78. Hal Itu dilontarkan oleh Kepala Dinsos P3AKB melalui Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Hafidatullaily, usai kegiatan.
"Saat ini kami mencatat ada sekitar 78 dispensasi kawin. Angka ini jauh menurun jika dibanding tahun sebelumnya yang menyentuh angka 478 kasus dalam setahun. Sedangkan pada tahun 2022 mencapai 600 an," ungkapnya.
Pihaknya terus bekerja sama dengan semua pihak, seperti MUI, Pengadilan Agama, dan organisasi-organisasi yang ada di Bondowoso. Bahkan, rencananya nanti akan bekerja sama dengan kepala desa.
"Penurunan ini berkat kerja sama semua pihak. Nantinya kami akan berkolaborasi tiga pilar kecamatan, kepala desa dan organisasi lainnya, agar bisa bersama-sama mensosialisasikan upaya menekan pernikahan dini di Bondowoso," urainya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Pengadilan Agama Bondowoso Dra. Noor Aini mengatakan, penurunan dispensasi kawin merupakan kerja sama semua elemen dalam hal penyuluhan baik dari pemerintah daerah, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lain sebagainya.
"Dengan penguatan bersama jangan sampai terjadi yang lewat jalur tikus," ungkapnya.
Pentingnya peran orang tua sangat dibutuhkan untuk menekan pernikahan anak. Untuk itu, ia menekankan para orang tua untuk dapat memberikan bimbingan penuh kepada anak sebelum terjadi pernikahan dini.
"Tujuannya agar jangan sampai terjadi anak melahirkan anak, kebodohan melahirkan kebodohan dan kemiskinan melahirkan kemiskinan, yang menyebabkan dampak tidak baik untuk masyarakat," ujarnya.
Ditambahkan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bondowoso KH Asyari Fasha, para tokoh agama hingga guru di lembaga pendidikan sepakat untuk menekan laju pernikahan dini.
"Jadi sosialiasi pernikahan dini harus masuk ke lembaga pendidikan," kata pengasuh Pondok Pesantren Nutut Tholabah Desa Pancoran ini.
Bahkan, MUI pusat turut menyampaikan untuk menekan perkawinan anak maka harus dengan pendewasaan usia perkawinan.
"Artinya, MUI juga turut mendukung program tersebut," pungkasnya. (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?