203 Pemohon PBG Kota Batu Tak Dapat Diproses

Salah satu kendala utama adalah terkait rencana teknis, di mana gambar rencana pembangunan harus disusun oleh arsitek profesional yang memiliki sertifikat khusus. Sedangkan beberapa digambar oleh arsitek lulusan S1 saja

30 Jul 2024 - 16:30
203 Pemohon PBG Kota Batu Tak Dapat Diproses
Ilustrasi gedung dikawasan Kota Batu (Arul/SJP)

Kota Batu, SJP - Dalam catatan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) Kota Batu 203 pemohon persetujuan bangunan gedung (PBG) tak dapat diproses karena alami kendala dalam prosesnya.

Kepala DPKPP Kota Batu Bangun Yulianto pada Selasa (30/7/2024) tegaskan bahwa mayoritas dari permohonan tersebut terhambat beberapa masalah teknis.

"Salah satu kendala utama adalah terkait rencana teknis, dimana gambar rencana pembangunan harus disusun oleh arsitek profesional yang memiliki sertifikat khusus. Sedangkan beberapa digambar oleh arsitek lulusan S1 saja," paparnya.

Ia juga memahami biaya dapatkan gambar rencana dari arsitek profesional tidaklah sedikit, sehingga seringkali menjadi hambatan dalam proses pengurusan PBG.

Ditambah terdapat masalah lain seperti pengajuan yang kurang serius dan kesalahan teknis akibat kurangnya kesadaran dalam mengurus PBG.

Hal ini dapat dilihat dari total 295 permohonan PBG yang masuk, hanya 38 di antaranya telah berhasil mendapatkan persetujuan sedangkan sebanyak 203 permohonan tidak dapat diproses, dan 54 di antaranya masih dalam tahap revisi. 

"Untuk pengurusan PBG masih didominasi oleh bangunan komersial, sedangkan bangunan hunian masih banyak yang belum mengurus PBG. Hal ini menunjukkan rendahnya kesadaran masyarakat dalam mengurus perizinan bangunan gedung secara lengkap," imbuhnya.

Sehingga dengan adanya kendala-kendala tersebut, DPKPP Kota Batu berupaya untuk memberikan pemahaman yang lebih luas kepada masyarakat tentang pentingnya mematuhi prosedur administrasi dalam pengurusan PBG. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow