Waktu Mepet, Pendaftar KPPS Kota Batu Kurang 567 Peserta

Apabila sampai di penghujung waktu anggota KPPS masih belum terpenuhi, maka KPU akan menggunakan dasar hukum PKPU no 7 tahun 2023 tentang tahapan pemilu yaitu tunjuk anggota KPPS dari tokoh masyarakat sekitar TPS, atau KPU bekerja sama dengan Pemkot

20 Dec 2023 - 10:00
Waktu Mepet, Pendaftar KPPS Kota Batu Kurang 567 Peserta
Pendaftaran anggota KPPS di KPU Kota Batu (Arul/SJP)

Kota Batu, SJP - Pendaftaran anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 di KPU Kota Batu yang ditutup pada Rabu ini (20/12/2023) sejak dibuka pada 11 Desember lalu masih kekurangan 567 peserta.

Komisioner KPU Kota Batu Divisi Sisdiklih Parmas dan SDM Marlina mengatakan bahwa kebutuhan KPPS di Kota Batu pada Pileg dan Pilpres 2024 totalnya 4.277.

Nantinya dari total 611 TPS akan diisi oleh 7 KPPS.

"Hari ini masih terpenuhi sekitar 3710 peserta. Dengan rincian 2171 peserta laki-laki dan 1539 peserta perempuan. Pendaftaran masih kami buka sampai pukul 23.00 WIB," paparnya.

Dengan jumlah pendaftar dan kebutuhan yang ada tersebut diungkapnya masih terdapat kekurangan sekitar 12 persen, sehingga hal tersebut harus segera diisi pada sisa waktu yang ada. 

Terlebih anggota KPPS yang direkrut bakal lebihi kebutuhan untuk antisipasi jika sewaktu-waktu ada anggota KPPS yang ditetapkan kemudian mengundurkan diri karena berbagai alasan.

"Nanti kami akan rekrut melebihi kuota. Ini untuk antisipasi jika anggota KPPS yang sudah dilantik mengundurkan diri. Maka ada urutan selanjutnya untuk mengganti. Disiapkan tiga calon pergantian antar waktu (PAW)," paparnya.

Masa tugas KPPS sendiri dikatakan akan bekerja selama sebulan mulai 25 Januari - 25 Februari dengan honorarium sendiri juga naik dibandingkan pemilu 2019 sebelumnya. 

Rinciannya, Ketua KPPS terima honor Rp 1,2 juta naik dari nominal sebelumnya Rp 550 ribu.

Sedangkan anggota KPPS yang sebelumnya terima honor Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,1 juta.

Sementara itu Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto katakan pihak KPU tidak akan lakukan perpanjangan pendaftaran apabila memang sampai akhir waktu belum penuhi kuota. (*)

editor: trisukma

"Kami menggunakan dasar hukum PKPU no 7 tahun 2023 tentang tahapan pemilu. Disana KPU berhak menunjuk anggota KPPS dari tokoh masyarakat sekitar TPS, atau KPU bekerja sama dengan Pemkot contohnya dengan Dindik yang bisa mengambilkan guru sebagai anggota KPPS," urainya.

Disinggung terkait kendala, Heru mengaku sebenarnya banyak masyarakat yang mendaftar menjadi anggota KPPS namun karena kadang pihak keluarganya telah mendaftarkannya sebagai anggota parpol maka otomatis pendaftaran di KPPS otomatis tertolak.

"Jadi kadang orang tuanya atau saudaranya mendaftarkan si calon anggota KPPS di Parpol, tentu ini menjadi otomatis tertolak ketika oleh kami (KPU.red). Tapi kami optimis anggota bisa terpenuhi karena di tahun sebelumnya tidak pernah seperti ini," tandasnya. (*)

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow