Irsyad Yusuf Bantah Temui Kadisdik Karena Kampanye, Namun Bahas Sepakbola

Sementara untuk hasil pertemuannya dengan Irsyad Yusuf, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto jelaskan untuk percepatan agar segera tuntaskan informasi dalam kajian untuk ditindak lanjuti

11 Jan 2024 - 06:00
Irsyad Yusuf Bantah Temui Kadisdik Karena Kampanye, Namun Bahas Sepakbola
Bawaslu mendatangi kediaman Irsyad Yusuf untuk klarifikasi (foto isbi/SJP)

Kabupaten Pasuruan, SJP — Setelah Bawaslu Kabupaten Pasuruan temukan sembako dan undangan dari tangan salah satu ASN dibagikan oleh caleg DPR RI, Bawaslu Kabupaten Pasuruan serta didampingi Panwascam Purwosari langsung gerak cepat datangi rumah Irsyad Yusuf untuk gali informasi tersebut.

Saat ditemui awak media pada Kamis (11/1/2024) Caleg DPR RI sekaligus mantan Bupati Pasuruan mengelak bahwasanya dirinya tidak melakukan kampanye pada saat itu.

"Saya tidak berkampanye, saya tidak di undang dan saya disitu menemui Hasbullah Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan untuk membahas sepak bola, tahu-tahunya sudah ada pertemuan. Juga kebetulan pertemuan itu dekat rumah saya," ucapnya.

Menyinggung terkait bingkisan sembako yang diberikan pada ASN saat pertemuan itu, Irsyad Yusuf juga mengatakan bahwa dirinya tidak tahu terkait soal bingkisan sembako.

"Saya tidak tahu ada bingkisan yang dibagikan pada ASN, serta saya datang ke situ sendiri tidak membawa alat peraga apalagi membawa tim pemenangan," katanya.

Sementara untuk hasil pertemuannya dengan Irsyad Yusuf, Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan Arie Yoenianto jelaskan untuk percepatan agar segera tuntaskan informasi dalam kajian untuk ditindak lanjuti.

"Memang kami sengaja mendatangi ke rumahnya untuk percepatan untuk menuntaskan informasi, nantinya kita akan plenokan kajian itu. tadi ya ada 19 pertanyaan ke Irsyad Yusuf apa nanti ada pelanggaran atau tidak, ia juga mengakui beliaunya ada disana," katanya.

Untuk sanksi sendiri, Arie tambahkan ada aturan di undang-undang ASN akan ada sanksi ringan atau berat dari kajian tersebut.

"Untuk yang menyelenggarakan ASN dari Dinas Pendidikan, sanksinya sudah jelas. Kami akan merekomindasian pelanggaran ke komisi ASN. Nantinya yang menentukan itu pelanggaran berat atau tidaknya Komisi ASN," jelasnya. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow