Tiga Paslon Pilkada Kota Batu Dapatkan Nomor Urut

Pemilihan nomor urut dalam Pilkada tersebut berdasarkan pasal 121 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

23 Sep 2024 - 21:30
Tiga Paslon Pilkada Kota Batu Dapatkan Nomor Urut
KPU Kota Batu Bersama 3 Paslon Pilkada (Arul/SJP)

Kota Batu, SJP - Menindaklanjuti proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan dihelat pada 27 November mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu rampung melakukan pengundian nomor urut kepada tiga paslon yang telah ditetapkan.

Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto menguraikan pada Senin malam (23/9/2024) mengungkapkan, pelaksanaan pemilihan nomor urut dalam Pilkada tersebut berdasarkan pasal 121 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur tentang tata cara pengundian nomor urut bagi calon gubernur dan wakil gubernur serta calon wali kota dan wakil wali kota.

"Alhamdulillah semua sudah berjalan dengan lancar. Aturan ini merupakan bagian dari proses yang diatur untuk memastikan pemilihan berlangsung sesuai prosedur," paparnya.

Sementara itu padangan Nurrochman dengan Heli Suyanto yang mengusung jargon Mbatu SAE mendapatkan nomor urut satu, kemudian pasangan Firhando Gumelar dengan Haji Rudi yang mengusung jargon Sejuk, mendapatkan nomor urut dua, serta pasangan Krisdayanti dengan Kresna Dewanata Prosakh yang mengusung jargon Krida mendapatkan nomor urut tiga.

"Kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh elemen yang mendukung KPU Kota Batu dalam pelaksanaan menuju kontestasi politik yang berujung pada 27 November mendatang. Imbauan kami untuk para paslon ketika memasuki masa kampanye agar bisa dilakukan dengan baik dan membawa kota yang terkenal dengan pariwisatanya ini dapat menjalankan pemilu secara damai," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi ArdianĀ 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow