Suryono Pane Nilai Laporan Paslon MUDAH Dianggap Kedaluwarsa
Laporan yang disampaikan oleh relawan paslon MUDAH dianggap kedaluwarsa, pasalnya pada tanggal 14 november kemarin relawan sudah melaporkan persoalan tersebut pada Bawaslu.
PASURUAN, SJP - Dugaan bagi-bagi beras dan uang di lapangan Sambirejo-Rejoso yang dilaporkan oleh Tim Relawan Paslon MUDAH pada tanggal 20 November 2024 lalu ke Bawaslu Kabupaten Pasuruan, mulai memasuki babak baru.
Kali ini, H. M Rusdi Sutejo dengan didampingi oleh dua kuasa hukumnya serta tim relawan, mendatangi Bawaslu Kabupaten Pasuruan untuk memenuhi panggilan sebagai saksi, pada Sabtu (30/11/2024) sore.
Melalui tim kuasa hukumnya, Suryono Pane mengatakan, laporan yang dilontarkan oleh relawan dianggap kedaluwarsa.
"Bagi kami, laporan yang disampaikan oleh relawan paslon MUDAH saya anggap kedaluwarsa, pasalnya pada tanggal 14 November kemarin relawan sudah melaporkan persoalan tersebut pada Bawaslu," ujarnya.
"Namun anehnya pada tanggal 26 November dia melaporkan kembali ke Bawaslu terkait persoalan bagi-bagi beras dan melihat langsung pada tanggal 26 kemarin. Bagi kami itu Bawaslu sudah tidak mempunyai hak dalam penanganan kasus tersebut," ucapnya.
Tidak sampai disitu, Suryono Pane menilai bahwa kedatangan Rusdi Sutejo sangat buang-buang waktu. Banyak masyarakat yang sangat membutuhkan dirinya untuk saat ini.
"Bagi kami ini pemanggilan sangat buang-buang waktu, dan pelaporan yang disampaikan oleh relawan bisa berbalik pada dirinya dan bisa dipidanakan," ucapnya.
Sementara H. M Rusdi Sutejo menambahkan bahwa kedatangan dirinya ingin menghormati undangan dari Bawaslu.
"Kedatangan kami ingin menghormati dari pihak Bawaslu hanya sebagai saksi, saya sebagai warga negara sangat mengikuti proses pemanggilan terhadap saya," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?