Strategi Kemenperin Akselerasi Sektor Industri Terapkan Praktik Berkelanjutan
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sampaikan pentingnya Lingkungan, Sosial, Tata Kelola Perusahaan sebagai salah satu faktor kunci dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals
Jakarta, SJP - Pada era modern saat ini, pentingnya menerapkan praktik-praktik yang mengusung konsep Lingkungan, Sosial, Tata Kelola Perusahaan atau Environmental, Social, Governance (ESG), termasuk dalam upaya mewujudkan pembangunan industri nasional yang berdaya saing global.
Pasalnya, langkah tersebut sebagai salah satu faktor kunci dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
“Dengan mengembangkan kinerja pembangunan berkelanjutan dan memperluas kebijakan ESG, maka akan meningkatkan daya tarik bagi para investor khususnya di sektor industri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada acara “Apresiasi Resilience and Sustainable Industry” di Jakarta, Senin (11/12/2023).
Menurut Menperin, sasaran tersebut juga didukung dengan keikutsertaan Indonesia pada keanggotaan partners dalam organisasi Organization for Economic Co-operation and Development (OECD).
“Indonesia terus berperan aktif bersama dengan negara anggota untuk menyusun solusi strategis dalam mengatasi berbagai permasalahan global yang mencakup sektor sosial, ekonomi dan lingkungan,” tuturnya.
Guna tingkatkan praktik berkelanjutan di sektor industri, Agus menyampaikan, Kemenperin bersama pemerintah daerah akselerasi percepatan penyebaran dan pemerataan pembangunan industri ke seluruh wilayah Indonesia melalui pembangunan kawasan industri.
“Ini sebagai upaya kami untuk mengembangkan industri yang berwawasan lingkungan serta memberikan kemudahan dan daya tarik bagi investasi dengan pendekatan konsep efisiensi, tata ruang, dan lingkungan hidup,” jelasnya.
Selain itu, Kemenperin bekerja sama dengan UNIDO dan SECO, telah laksanakan Global Eco Industrial Park Programme (GEIPP) pada pengembangan kawasan industri.
GEIPP merupakan salah satu langkah jaga lingkungan dengan terciptanya desain hijau dari infrastruktur, perencanaan, dan penerapan konsep produksi bersih, pencegahan polusi, pengelolaan limbah, pengendalian emisi, dan efisiensi energi di kawasan industri.
“Selaras dengan hal tersebut, penerapan EIP diharapkan dapat ikut mewujudkan Net Zero Emission (NZE) sektor industri pada tahun 2050, atau lebih cepat 10 tahun dari target NZE nasional di tahun 2060,” ujar Agus.
Selanjutnya, Kemenperin berpartisipasi pada acara Hannover Messe 2023 sekaligus memfasilitasi 157 co-exhibitor yang berasal dari perusahaan, kementerian/lembaga, dan instansi terkait.
Hasil dari kegiatan ini, yaitu telah ditandatanganinya 30 kesepakatan yang terdiri dari 1 kerjasama G2G, 4 kerjasama G2B, dan 25 kesepakatan B2B, serta beberapa potensi kerjasama dan investasi.
“Pada kegiatan Hannover Messe 2023, para pelaku industri dari berbagai negara bertemu dan mempromosikan keunggulan dari industrinya masing-masing. Tentu saja hal ini juga membuka kesempatan bagi para pelaku industri untuk menjadi bagian dari Global Supply Chain dunia,” paparnya.
Bahkan, sebagai upaya pemerintah tingkatkan kualitas udara pada akhir Agustus 2023, Kemenperin telah menetapkan kebijakan terkait pelaporan emisi gas buang industri.
Berdasarkan periode pelaporan terakhir, yaitu periode 24-30 November 2023, tercatat 1.832 perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang telah menyampaikan laporan emisi gas buang.
Sementara itu, pada saat masa Pandemi Covid-19, Kemenperin mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian tentang Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
Pelaksanaan kebijakan IOMKI terbukti mampu menjaga konsistensi sektor industri pengolahan non-migas secara umum dan menekan penularan Covid-19 di lingkungan pekerja industri.
“Seiring berakhirnya pandemi Covid-19 dan dengan diterbitkannya Keputusan Presiden No. 17 Tahun 2023 tentang Penetapan Berakhirnya Status Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia, maka secara otomatis kebijakan penerapan IOMKI untuk Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri juga berakhir,” tandasnya.
Sebagai bentuk apresiasi kepada perusahaan industri dan kawasan industri yang secara teratur melaporkan IOMKI dan turut serta dalam program vaksinasi, Kemenperin secara resmi menutup kebijakan IOMKI dalam acara Apresiasi Resilience And Sustainable Industry 2023.
“Harapannya, pemberian apresiasi ini akan memperkuat kerja sama dan koordinasi antara pemerintah dan pelaku usaha dalam menghadapi tantangan sektor industri kedepannya,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Eko S. A. Cahyanto.
Pemberian apresiasi kategori IOMKI diberikan kepada beberapa perusahaan, antara lain PT Komatsu Indonesia-Plant Cilincing, PT Sat Nusapersada Tbk, dan PT Mattel Indonesia. Di sisi lain, perusahaan kawasan industri yang mendapat apresiasi meliputi Greenland International Industrial Center-PT Puradelta Lestari, Kawasan Industri Artha Industrial Hill-PT Daya Kencanasia, dan Kawasan Industri Medan-PT Kawasan Industri Medan. (***)
editor: trisukma
What's Your Reaction?