Soal Wacana Tidak Boleh Jualan 24 Jam, Dua Pimpinan DPRD Kota Probolinggo Ini Kompak Bela Warung Madura
Menurut Wakil Ketua 1 DPRD Kota Probolinggo, Haris Nasution menjelaskan , para pelaku usaha Warung Madura merupakan bagian dari UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional
Kota Probolinggo, SJP - Pimpinan DPRD Kota Probolinggo, turut angkat bicara terkait isu wacana larangan Warung Madura buka 24 jam.
Pimpinan DPRD Kota Probolinggo itu meminta pemerintah baik Kemenkop UMKM untuk mengkaji kembali rencana tersebut, termasuk Pemerintah Kota Probolinggo untuk melindungi pelaku usaha Warung Madura.
Menurut Wakil Ketua 1 DPRD Kota Probolinggo, Haris Nasution menjelaskan , para pelaku usaha Warung Madura merupakan bagian dari UMKM yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian nasional.
"Para pelaku usaha inikan merupakan bagian dari pelaku UMKM yang menjadi tongak perekonomian rakyat,"ucap Nasution yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Probolinggo ini Minggu, (28/04) melalui sambungan seluler.
Selain itu kata Nasution, dalam beroperasi warung-warung tersebut membuka lapangan kerja bagi begitu banyak orang.
Dan bukan hanya masyarakat Madura, warung-warung semacam itu tumbuh di berbagai daerah dengan melibatkan masyarakat lokal.
Hal senada disampaikan Wakil Ketua 2 DPRD Kota Probolinggo, Fernanda Zulkarnain yang mana pihaknya berharap jangan sampai ada upaya menyudutkan Warung Madura, sehingga perlu dikaji ulang.
"Terkait jam malam yang rencananya dibatasi, menurut saya harus dikaji lebih dalam dulu, karena mereka buka itu pasti dasarnya adalah permintaan konsumen. Tidak mungkin jika bukan karena konsumen,"ucap Ketua Fernanda yang juga Ketua DPD Partai Golkar Kota Probolinggo itu.
Disisi lain, Warung Madura mempermudah masyarakat jika ada kebutuhan mendesak misalkan malam hari ketika toko lain tidak buka.
"Contoh, pada saat ada orang sakit tengah malam butuh obat sementara, entah obat pusing, obat flu, obat masuk angin. Terus kalau semua toko tutup, dimana mereka membelinya,"tambahnya.
Selain itu, menurutnya keberadaan warung Madura mampu membantu masyarakat kecil dalam memenuhi kebutuhannya.
Keberadaannya di kampung-kampung memudahkan rakyat dalam mengakses produk yang menjadi kebutuhan sehari-hari.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop-UKM) melalui Sekretaris Kementerian, Arif Rahman Hakim, mengungkapkan bahwa pihaknya mengimbau agar warung Madura mematuhi aturan jam operasional yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Imbauan itu, dilakukan pada salah satu warung Madura di Klungkung, Bali.
Warung Madura yang buka selama 24 jam menjadi polemik karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klungkung.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?