Sidang Pemeriksaan Saksi Kasus Robot Trading ATG, Para Korban Inginkan Uangnya Dikembalikan
Salah satu saksi yang juga menjadi korban Wahyu kenzo, Elen Fredika Setiawan (29) mengatakan, dirinya bersama para korban lainnya menginginkan agar uang yang diinvestasikan ke ATG segera dikembalikan.
Kota Malang, SJP - Sidang kasus investasi bodong berkedok robot trading Auto Trade Gold (ATG) milik terdakwa Wahyu Kenzo, Bayu Walker, serta Raymond Enovan, kini memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi, Rabu (11/10/2023).
Berlangsung di ruang sidang cakra, Pengadilan Negeri (PN) Malang, ketiga terdakwa dihadirkan melalui sambungan daring dari Lapas Kelas I Malang.
Salah satu saksi yang juga menjadi korban Wahyu kenzo, Elen Fredika Setiawan (29) mengatakan, dirinya bersama para korban lainnya menginginkan agar uang yang diinvestasikan ke ATG segera dikembalikan.
"Saya dan teman-teman ingin agar uang yang kita setor dulu, bisa dikembalikan. Karena, selama ini kami belum menerima uang dari hasil witdraw ATG," ujarnya.
Pria yang beralamat di Kelurahan Mekarrahayu, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, ini menyebut, ia dan 18 rekannya dalam satu grup sangat tertarik dengan robot trading ATG yang memiliki sistem bisnis terbaik diantara kompetitor nya.
Sehingga, mereka akhirnya menyetorkan uang investasi robot trading ATG itu senilai Rp 35 Milyar. Namun, saat melakukan penarikan dana melalui witdraw, ia tak mendapat uang sepersen pun dari hasil investasi tersebut.
"Saya mulai tanggal 26 September 2021 lalu dengan menyetor uang senilai Rp 1,1 miliar. Saat itu belum pernah narik dana, karena saya pikir dalam waktu 4-5 bulan bisa balik modal dan akhirnya saya biarkan," tutur Elen.
"Pada bulan Januari 2022, saya pernah witdraw dan ternyata di reject (tolak). Itu belum pernah masuk ke rekening saya. Saat itu akhirnya ada masalah," lanjut Elen.
Sementara, Ketua Tim JPU Kejari Kota Malang, Yuniarti S Yudha SH menjelaskan, untuk sidang pemeriksaan saksi dari korban sebenarnya menghadirkan 10 orang, namun hanya 5 saksi yang bersedia hadir dalam persidangan.
"Ini hanya 5 orang saksi dan semuanya merupakan member robot trading ATG," kata dia kepada jurnalis suarajatimpost.com.
Yuniarti menambahkan, dari keterangan para saksi tersebut sangat menguatkan dengan dakwaan yang sudah dibacakan dalam agenda sidang sebelumnya.
"Kita akan kenakan pasal 105 & 106 undang-undang perdagangan, atau pasal 372 & 378 KUHP, serta pasal 3, 4, & 5 undang-undang tindak pidana pencucian uang," pungkas dia. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?