Sempat Viral, Kasus Penyalahgunaan Dana PKH di Blitar Berakhir Damai

Kasus penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) warga Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar berakhir damai. Mantan ketua kelompok yang menyalahgunakan uang PKH, mengembalikan hak milik korban yang sempat diambil.

07 Jan 2026 - 21:01
Sempat Viral, Kasus Penyalahgunaan Dana PKH di Blitar Berakhir Damai
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar Mikhael Hankam Indoro. (Foto:dok/Istimewa)

BLITAR, SJP - Kasus penyalahgunaan dana Program Keluarga Harapan (PKH) di Kabupaten Blitar yang sempat viral di media sosial dipastikan telah berakhir damai.

Dana bantuan sosial milik penerima manfaat yang sempat disalahgunakan oleh mantan ketua kelompok PKH telah dikembalikan kepada korban melalui penyelesaian secara kekeluargaan.

Hal ini dikatakan oleh Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Blitar, Mikhael Hankam Indoro. Pihaknya mengetahui informasi tersebut dari media sosial dan menindaklanjutinya dengan memerintahkan kepala bidang bersama pendamping PKH untuk melakukan investigasi di lapangan.

"Dari hasil investigasi memang ditemukan adanya penyalahgunaan PKH yang dilakukan oleh mantan ketua kelompok PKH," kata Hankam, Rabu (7/1/2026).

Dia menjelaskan, penyalahgunaan dana PKH itu berlangsung selama dua tahun yakni 2024-2025. Modusnya, kartu keluarga sejahtera (KKS) milik penerima manfaat dipegang oleh mantan ketua kelompok, sehingga yang bersangkutan memiliki akses lebih mudah untuk mencairkan dana bantuan.

Berdasarkan hasil musyawarah kekeluargaan, diputuskan sepakat atau mufakat bahwa mantan ketua kelompok mengembalikan dana PKH milik korban yang telah ia pakai.

"Sudah selesai, artinya keluarga penerima manfaat sudah mendapat hak-haknya kembali dan itu hasil kesepakatan bersama," ujarnya.

Sementara itu, korbanya bernama Tumirah (63) warga Desa/Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar mengaku bahwa mantan ketua kelompok akhirnya mengembalikan bantuan sosial PKH miliknya, pada Sabtu (3/1/2026).

Uang yang dikembalikan sebesar Rp17.900.000 dan itu merupakan bantuan PKH periode 2024-2025

"Desember kemarin ini bertemu di Polsek, dan mantan ketua kelompok mengakui telah menggunakan uang bantuan PKH saya. Sudah sepakat kemarin uang dikembalikan," imbuhnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow