Sebanyak 885 Pemilih Tunanetra di Kabupaten Malang Butuh ABTN dan Pendamping
KPU sendiri telah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk pemilih difabel saat pemungutan suara nanti.
MALANG, SJP — Pemilihan kepala daerah (pilkada) akan digelar secara serentak pada 27 November 2024 mendatang. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang mencatat, terdapat 8.096 penyandang disabilitas yang terdata dalam daftar pemilhi tetap (DPT).
Dari jumlah itu, 885 di antarnya merupakan penyandang tunanetra. Hal itu diungkapkan anggota KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Marhaendra Pramudya Mahardika.
Pihaknya mengaku telah mempersiapkan segala kebutuhan para pemilih difabel pada pelaksanaan pemungutan suara nanti. KPU Kabupaten Malang mempersilakan para difabel untuk memilih seorang pendamping saat akan melakukan pencoblosan surat suara.
“Bisa menunjuk dari keluarganya sendiri. Nanti pendamping akan menandatangani surat pernyataan pendamping. Ketentuannya tidak boleh membocorkan pilihan pemilih tersebut,” ucap pria yang akrab dipanggil Dika itu, Selasa (19/11/2024).
Namun demikian, Dika menyebut, pemilih difabel diperbolehkan menunjuk pendamping dari salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). KPU sendiri telah menyiapkan sejumlah fasilitas untuk pemilih difabel saat pemungutan suara nanti.
Pihaknya merinci, dalam DPT Pilkada Kabupaten Malang tahun ini, terdapat 4.108 pemilih penyandang disabilitas fisik, 538 penyandang disabilitas intelektual, 1.294 penyandang disabilitas mental, 965 penyandang tunawicara, dan 306 penyandang tunarungu.
KPU Kabupaten Malang telah menyiapkan alat bantu tuna netra (ABTN) sebanyak 4.041 item yang akan didistribusikan ke masing-masing Tempat Pemungutan Suara (TPS). Seluruh TPS itu tersebar di 33 kecamatan di Kabupaten Malang.
“Ada atau tidak ada disabilitas, itu wajib dipenuhi di setiap TPS. Kami siapkan huruf braille. Ada dua ABTN setiap TPS. Satu ABTN untuk pemilihan gubernur dan satu untuk pemilihan bupati Malang,” urainya.
Dika menjelaskan, ABTN yang disiapkan berupa lempengan yang di dalamnya terdapat huruf dan angka braille. Alat itu akan memudahkan difabel. Selain berbentuk teks, ada juga tempat khusus untuk mencoblos pasangan calon (paslon) peserta pilkada.
“Untuk pemilihan gubernur akan ada ABTN untuk memilih nomor satu, dua, atau tiga. Sedangkan untuk pemilihan bupati ada dua angka, yakni nomor satu dan dua,” jelasnya.
Untuk memudahkan pemilih difabel, KPU mengatur standarisasi TPS, disesuaikan dengan kebutuhan pemilih difabel. Yakni tidak diperbolehkan ada tangga yang berundak. Serta tidak diperkenankan TPS didirikan di atas kawasan berumput tebal.
“Untuk pengguna kursi roda, kami larang untuk mendirikan TPS di lapangan dengan rumput tebal. Untuk akses di dalamnya harus bisa dilalui kursi roda. Atau lebih lebar dari ukuran kita lalu lalang,” pungkas Dika.
Diketahui, total DPT Kabupaten Malang pada pilkada 2024 ini sebanyak 2.060.576. Sesuai aturan, ukuran surat suara bervariasi mulai dari ukuran 18x23 sentimeter, hingga 36x34,5 sentimeter. Berbentuk vertikal atau horizontal, menyesuaikan jumlah pasangan calon.
Hal itu diatur dalam Keputusan KPU Nomor 1337/2024 tentang Desain Surat Suara dan Desain Alat Bantu Tunanetra dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?