Sebanyak 147 Napi Rutan Kelas II B Sampang Dapat Remisi Lebaran
SAMPANG, SJP - Sebanyak 147 narapidana (napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sampang diajukan untuk memperoleh remisi Hari Raya Idulfitri 1446 H.
Dari 147 napi yang diajukan remisi itu terdiri dari beragam kasus. Di antaranya kasus narkoba dan kasus pidana umum.
"Di antara napi yang diajukan tidak ada yang memperoleh RK II alias langsung bebas," jelas Pelaksana Harian (Plh) Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sampang, Ali Yunus, Jumat (28/3/2025)
Menurut Yunus, remisi lebaran tahun ini masih dalam tahap pengajuan. Sehari sebelum lebaran surat keputusan (SK) remisi akan turun. Sehingga saat lebaran, SK bisa diberikan kepada para napi.
"Kemungkinan besar semua napi yang diajukan disetujui memperoleh remisi. Karena sudah memenuhi syarat," terangnya.
Dalam pengajuan remisi tidak ada pengecualian asalkan memenuhi syarat. Seperti napi yang berperilaku baik selama menjalani masa hukuman.
"Kemudian aktif mengikuti program pembinaan dan telah memenuhi syarat administratif dan substantif," ucapnya.
Setelah turunnya SK, hanya 147 napi yang sudah resmi mendapatkan remisi. Sedangkan SK yang turun dari Kementerian berkurang menjadi dua. Alasannya, dua napi tersebut sudah bebas bersyarat.
"Yang dua tidak mendapat SK. Karena sudah bebas bersyarat," tuturnya.
Dijelaskannya, dua napi tersebut tidak diterima di waktu pengusulan remisi karena sudah di keluarkan dalam sistem daftar terpidana.
Sedangkan SK bebas bersyaratnya turun terlebih dahulu. Sehingga mereka tidak dapat SK remisi.
"Sementara untuk pemberian remisi terhadap tahanan pihak rutan memberikan secara simbolis yang diberikan langsung oleh Kepala Rutan Toha Yahya," pungkasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

