Satpol PP Jombang Gandeng Bea Cukai Kediri Razia Rokok di Jombang

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang menggelar razia rokok tanpa pita cukai alias ilegal di dua titik wilayah Jombang. Hasilnya, sebanyak 7.450 batang rokok tanpa cukai berhasil disita.

19 Dec 2023 - 15:30
Satpol PP Jombang Gandeng Bea Cukai Kediri Razia Rokok di Jombang
Tim gabungan Bea Cukai Kediri dan Satpol PP bersama sitaan Rokok ilegal di Jombang. (Foto : Fredi/SJP)

Kabupaten Jombang, SJP - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jombang menggelar razia rokok tanpa pita cukai alias ilegal di dua titik wilayah Jombang. Hasilnya, sebanyak 7.450 batang rokok tanpa cukai berhasil disita, Selasa (19/12/2023). 

Razia oleh tim pertama di Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang berhasil menyita 29 Pak rokok dari berbagai merek. Sementara untuk tim kedua di Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang berhasil mendapati 348 pak rokok ilegal dari berbagai merek. 

"Kalau dikalikan jumlah batangnya sekitar 7.450 batang," kata Subakun Kabid Penegakan Perundangan Daerah Satpol PP Jombang, Selasa (19/12/2023). 

Menurut Subakun dari operasi beberapa bulan sebelumnya pihak Satpol PP mendapat juga di Kecamatan Peterongan. Persis tetangga desa dari yang terkena razia sekarang, cukup banyak hampir satu karton lebih berbagai merk. 

Dari hasil operasi kami lakukan sosialisasi di Kecamatan Peterongan, menghadirkan pedagang asongan maupun kios. Setelah dilakukan sosialisasi kami melakukan pemantauan kembali. 

"Ternyata masih ada peredaran rokok ilegal. Masih terfokus di Kecamatan Peterongan," ungkap Subakun. 

Hendratno Humas Bea Cukai Kediri menjelaskan mengenai sanksi untuk penjual eceran, berdasarkan pasal 54 Undang - Undang Nomor 39 tentang cukai tahun 2007. Sanksinya memang Pidana penjara, dari 1 sampai 5 tahun dan denda cukai 2 sampai 10 kali nilai cukai yang terhutang. 

"Hasil temuan dominan memang Sigaret Kretek Mesin (SKM) karena paling mudah untuk dibuat dan tidak melakukan effort yang terlalu besar," beber Hendratno. 

Penemuan rokok ilegal di Peterongan didapati di kios. Temuan pertama kios kecil, hanya mendapatkan sekitar 8 pak atau bungkus. Lokasi kios kedua pedagang eceran mendapatkan agak besar sekitar 34 slop kira-kira tadi. Pihaknya masih melakukan penyisiran pabrik yang memproduksi rokok ilegal. 

"Untuk sementara menyisir produk rokok yang dipasarkan, nanti akan mencari informasi lebih aktual supaya tahu distributor utama dan sekaligus produsen utama," terangnya. 

Mengenai masifnya peredaran rokok ilegal, Hendratno menduga petugas marketing rokok ilegal tentunya sudah mapping rokok mana, daerah dimana rokok ilegal bisa terserap pasarnya. 

"Kita selalu mencoba sosialisasi untuk menekan peredaran rokok tersebut. Paling tidak membuka mata masyarakat soal kesadaran penjual eceran untuk tidak menjual rokok ilegal," bebernya. 

Hasil sidak rokok ilegal yang didapat, mendatang akan melakukan penyisiran lagi. Tahun depan kegiatan demikian akan dilanjutkan. Disamping kegiatan sosialisasi. 

"Selanjutnya barang bukti rokok ilegal akan dilakukan inventarisasi, kita kompilasi pencatatan di kantor, " tandasnya. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow