Satpas Polres Gresik Angkat Bicara Soal Kenaikan Biaya Tes Psikologi SIM
Polemik besaran biaya tes psikologi SIM naik menjadi Rp125 ribu bagi pemohon singgle SIM di Gresik tidak terkait dengan Satlantas Polres Gresik. Kenaikan biaya itu sepenuhnya dikelola pihak ketiga PT Musa Samudera Berjaya Konsultan Psikologi (MPBKP) dibawah naungan SDM Polda Jawa Timur.
GRESIK, SJP - Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) Surat Izin Mengemudi (SIM) Polres Gresik angkat bicara terkait kenaikan biaya tes psikologi.
Baur SIM Satpas Polres Gresik Aiptu Mardianto, menegaskan tidak ada keterkaitan antara Satlantas Polres Gresik terhadap perubahan biaya tes psikologi yang dipergunakan sebagai kelengkapan persyaratan pembuatan SIM tersebut.
Perubahan biaya tes psikologi singgle SIM yang sebelumnya Rp100 ribu, naik menjadi Rp125 ribu itu sepenuhnya dikelola pihak ketiga PT Musa Samudera Berjaya Konsultan Psikologi (MPBKP) di bawah naungan SDM Polda Jawa Timur.
"Satpas Polres Gresik tidak terikat dengan tarif yang diberlakukan dari tes psikologi SIM. Karena itu yang mengelola dari pihak ketiga Biro Psikologi Daerah Jawa Timur, dibawah naungan SDM Polda Jawa Timur," kata Baur SIM Satpas Polres Gresik Aiptu Mardianto, Rabu (10/9/2025).
Aiptu Mardianto mengatakan, besaran tarif untuk tes psikologi guna kelengkapan persyaratan pembuatan SIM ditentukan pihak ketiga, diluar kewenangan Satlantas Polres Gresik.
Ia menyebut, perubahan tarif tes psikologi guna persyaratan SIM itu mulai diberlakukan sejak tanggal 2 Juni 2025. Adapun besaran kenaikan itu Rp100 ribu menjadi Rp125 ribu bagi pemohon singgle SIM.
Sedangkan untuk dua SIM, yang sebelumnya Rp150 ribu naik menjadi Rp175 ribu untuk pemohon SIM AC atau SIM BC.
"Dari kenaikan tarif tersebut Satpas tidak ada keterkaitan disitu," jelasnya.
Menurut Aiptu Mardianto, keteraangan pihak ketiga penyelenggara tes psikologi menaikkan tarif dengan dalih meningkatkan pelayanan seperti sewa tempat, prasarana, hingga kesejahteraan karyawan.
"Itu di luar kewenangan kami. Pihak Satpas hanya fokus untuk proses penerbitan SIM. Baik itu SIM baru, perpanjangan, maupun kehilangan sesuai dengan PP nomor 76 tahun 2020 besaran tarif penerbitan SIM," pungkasnya.
Untuk tarif PNBP penerbitan SIM Biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, sampai saat ini Satpas Polres Gresik menegaskan tidak ada kenaikan.
SIM Baru:
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B I: Rp 120.000
- SIM B II: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
SIM Perpanjangan/Perubahan:
- SIM A: Rp 80.000
- SIM B I: Rp 80.000
- SIM B II: Rp 80.000
- SIM C: Rp 75.000
- SIM D: Rp 30.000
SIM Internasional:
- Baru: Rp250.000
- Perpanjangan: Rp225.000 (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

