Sambut HUT ke-79 RI, KAI Berkolaborasi dengan Stakeholder dan Pecinta KA Gelorakan Semangat Selamat di Perlintasan

Tujuan dari sosialisasi serentak tersebut adalah untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang.

16 Aug 2024 - 20:00
Sambut HUT ke-79 RI, KAI Berkolaborasi dengan Stakeholder dan Pecinta KA Gelorakan Semangat Selamat di Perlintasan
KAI Berkolaborasi dengan Stakeholder dan Pecinta KA Gelorakan Semangat Selamat di Perlintasan.

Madiun, SJP - PT Kereta Api Indonesia (Persero) melaksanakan sosialisasi peraturan perlintasan serentak di seluruh Daerah Operasi/Divisi Regional Jawa dan Sumatera dalam rangka HUT ke-79 RI pada 16 Agustus 2024. Sosialisasi serentak dilakukan di 13 titik Daerah Operasi dan Divisi Regional KAI baik Jawa maupun Sumatera. 

 

Kepala Daerah Operasi 7 Madiun, Suharjono, mengatakan, kegiatan sosialisasi ini di wilayah Daop 7 Madiun dilaksanakan di perlintasan 303A, yang beralamat Jl. Panglima Sudirman, Banjardowo, Mekikis, Purwoasri, Kabupaten Kediri, Jatim.

Kegiatan ini diikuti oleh Dishub Provinsi Jatim, BTP Kelas I Surabaya, Dishub Kabupaten Kediri, Polres Kediri, Polsek Purwoasri, Koramil Purwoasri, Kecamatan Purwoasri, dan RT/RW Desa Mekikis.

 

Suharjono menambahkan, tujuan dari sosialisasi serentak tersebut adalah untuk menggugah kesadaran masyarakat akan pentingnya mengutamakan perjalanan kereta api dan keselamatan di perlintasan sebidang. 

“Pada HUT ke-79 RI ini, KAI mengangkat tema “Merdeka, Selamatkan Perlintasan” yang dimaksudkan agar seluruh perlintasan aman dan tidak pernah lagi terjadi kecelakaan. Pada kegiatan sosialisasi serentak ini, KAI menggandeng 20 anggota dari 6 wadah komunitas pecinta kereta api yaitu RF Pecel Madiun, RF Kertosono, RF Blitar, RF Kediri, RF Tulungagung, dan RF Jombang” kata Suharjono. 

 

Suharjono juga mengatakan pada tahun 2024 masih terdapat 216 perlintasan sebidang di Daop 7 Madiun. Adapun dari jumlah total perlintasan tersebut, terdapat 156 perlintasan terjaga dan 60 perlintasan tidak terjaga.

Adapun dari 216 perlintasan sebidang tersebut yang dijaga oleh KAI, Pemda, Dishub, Swasta, Swadaya dan lainnya berjumlah 156 titik atau 72 persen dari jumlah perlintasan secara keseluruhan, sisanya sebanyak 60 titik (28 persen) merupakan perlintasan tidak terjaga. 

 

“KAI selama ini terus berusaha melakukan penutupan perlintasan untuk mendukung keselamatan perjalanan kereta api. Pada tahun 2023 KAI Daop 7 Madiun telah melakukan penutupan sebanyak 11 titik perlintasan. Selanjutnya pada periode Januari hingga 12 Agustus 2024, KAI berhasil menutup dan mempersempit 14 perlintasan,” ungkap Suharjono.

Suharjono menyayangkan, masih adanya pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di perlintasan sebidang.

Selama tahun 2022 masih ada 98 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang dengan kondisi luka ringan, berat bahkan meninggal.

Adapun pada tahun 2023 jumlah korban kecelakaan di perlintasan yaitu 43 orang dengan berbagai kondisi luka ringan, luka berat hingga meninggal dunia.

 

“Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga Agustus 2024, sudah ada 18 orang korban kecelakaan di perlintasan sebidang dan jalur KA. Dari 18 orang (15 meninggal, 1 luka berat dan 2 luka ringan)," ungkapnya.

 

Suharjono dengan tegas menyampaikan kepada para pengguna jalan raya yang akan melintas pada perlintasan sebidang, agar selalu berhati-hati dan waspada.

Pengguna jalan juga wajib mengutamakan perjalanan kereta api serta keselamatan dengan mematuhi rambu-rambu serta aturan yang ada.

Sesuai dengan tata cara melintas di perlintasan baik yang dijaga maupun tidak dijaga, pada UU no : 22/2009 menyebutkan, saat di perlintasan wajib berhenti di rambu Tanda STOP, tengok kiri kanan, setelah yakin tidak ada KA yang melintas di kedua arah, baru bisa melintas

 

Suharjono menambahkan alat utama keselamatan di perlintasan adalah rambu perlintasan. Keberadaan palang pintu dan penjaga pintu hanyalah alat bantu semata.

 

“Wajib 'berteman' (berhenti, tengok kanan-kiri, aman, dan jalan) serta tidak membuat ataupun membangun perlintasan-perlintasan liar. Pelanggaran di perlintasan sebidang serta jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas dan dapat ditindak pihak berwajib sesuai aturan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian,” tutup Suharjono. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow