Prof Budi Santoso Ajukan Surat Keberatan Atas Pemberhentiannya sebagai Dekan FK Unair

Prof. BUS bersama TATAK menuntut klarifikasi dari pihak rektorat serta melayangkan surat keberatan perihal surat keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai Dekan FK UNAIR

08 Jul 2024 - 21:20
Prof Budi Santoso Ajukan Surat Keberatan Atas Pemberhentiannya sebagai Dekan FK Unair
Prof. BUS layangkan surat keberatan kepada rektorat Unair (Istimewa/SJP)

Surabaya, SJP - Buntut pencopotan jabatannya selaku Dekan Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Airlangga (Unair), Prof.Dr.dr Budi Santoso, SpOG FER melayangkan surat keberatan kepada pihak rektorat.

Surat keberatan tersebut diberikan oleb Prof. Budi atau yang akrab disapa Prof. Bus ini dengan didampingi oleh Tim Advokasi untuk Kebebasan Akademik (TATAK) dengan mendatangi Kantor Rektorat Kampus C Unair, pada Senin (8/7).

Sebagai informasi, TATAK sendiri terdiri dari YLBHI, LBH Surabaya, MHH PP Muhammadiyah, LBH AP PP Muhammadiyah, KIKA, CALS, Themis Indonesia, AIPKI, POGI dan SPK.

Prof. Bus bersama TATAK menuntut klarifikasi dari pihak rektorat serta melayangkan surat keberatan perihal surat keputusan (SK) pemberhentian dirinya sebagai Dekan FK UNAIR beberapa hari yang lalu.

"Niatan kami baik, hanya ingin mengantarkan surat klarifikasi untuk mempertanyakan alasan dan benar tidaknya prosedur pemberian SK kepada saya yang waktunya begitu singkat," terang Prof. Bus, Senin (8/7).

“Jadi kami hanya ingin menanyakan, kenapa sih saya kok diberhentikan? Karena di SK tidak tertera hal (alasan) itu,” sambungnya.

Meski begitu, Prof Bus tetap berharap agar permasalahan yang sempat membuat gaduh ini bisa segera diselesaikan dengan cara yang baik, karena ia juga tidak ingin mencoreng nama UNAIR.

"Jika informasinya jelas maka tidak akan timbul spekulasi di publik, jadi harapannya setelah ini terjadi dialog antara kami dengan pimpinan Universitas untuk menghasilkan solusi yang baik demi rumah besar kita Unair,” tandasnya Prof. Bus.

Sementara itu, Jauhar Kurniawan selaku advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya yang ikut mendampingi Prof. Bus mengungkapkan, dalam agenda sore itu pihaknya hanya memberikan surat keberatan saja dan belum menemui Rektor.

"Jadi hari ini kita hanya menyampaikan surat saja, kita juga belum ada langkah hukum karena masih menunggu respon dari rektorat, kita bahkan membuka kesempatan untuk berdialog," ungkap Jauhar.

Saat ditanyai perihal adanya intimidasi dari lihak tertentu, Jauhar menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada intimidasi maupun halangan yang diterima oleh Prof. Bus maupun TATAK.

"Kita tidak mendapat halangan dan sejauh ini semua berjalan lancar," pungkasnya.

Sebagai informasi tambahan, Prof. Budi Santoso telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Dekan FK UNAIR per tanggal 3 Juli 2024 kemarin.

Meski belum ada konfirmasi dari pihak rektorat, kuat dugaan pemberhentian dirinya dikarenakan komentar Prof. BUusyang menolak rencana Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin untuk mengimpor dokter asing ke Indonesia. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow