Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja untuk Efisiensi Pemerintahan

Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker)

09 Nov 2024 - 18:03
Prabowo Bubarkan Satgas Sosialisasi UU Cipta Kerja untuk Efisiensi Pemerintahan
Prabowo Subianto. (Foto: Antara/Hafidz Mubarak A)

Suarajatimpost.com - Presiden Prabowo Subianto resmi membubarkan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker), yang sebelumnya dibentuk oleh Presiden Jokowi. Keputusan ini diambil dalam rangka meningkatkan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan.

Prabowo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 32 Tahun 2024 yang mengatur pembubaran Satgas Cipta Kerja. Keppres tersebut mencabut Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 yang membentuk Satgas tersebut, serta perubahan yang dilakukan pada Keppres sebelumnya lewat Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022.

"Dengan Keputusan Presiden ini membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian bunyi Pasal 1 Keppres tersebut, seperti dikutip dari salinan aturan yang diterima Beritasatu.com pada Sabtu (9/11/2024).

Keppres ini ditandatangani pada 8 November 2024. Dalam pertimbangan Keppres tersebut, disebutkan bahwa pembubaran Satgas dilakukan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan urusan pemerintahan. 

"Bahwa untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan urusan pemerintahan, perlu membubarkan Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja," demikian bunyi salah satu pertimbangan dalam Keppres tersebut.

Satgas UU Cipta Kerja sebelumnya dibentuk pada masa pemerintahan Presiden Jokowi, dengan tujuan untuk menyinergikan kegiatan dan strategi sosialisasi UU Cipta Kerja antara pemerintah pusat dan daerah, serta kementerian terkait. Satgas ini dipimpin oleh Mahendra Siregar, dengan Suahasil Nazara, M Chatib Basri, Raden Pardede, dan Arif Budimanta sebagai wakil ketua dan sekretarisnya. Para anggota Satgas bertanggung jawab langsung kepada presiden. (**)

sumber: beritasatu.com

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow