PPN Naik 12 Persen Mulai Januari 2025, Namun Kebutuhan Pokok dan Barang Penting Bebas Pajak
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025
Suarajatimpost.com - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Namun, beberapa jenis barang akan mendapatkan fasilitas diskon PPN atau bahkan dibebaskan dari pajak tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan dalam konferensi pers terkait paket kebijakan ekonomi pada Senin (16/12/2024), bahwa sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, tarif PPN akan naik menjadi 12 persen mulai awal tahun depan.
Airlangga menambahkan, untuk barang-barang yang merupakan kebutuhan pokok masyarakat, tarif PPN akan disubsidi sehingga menjadi nol persen.
"Jadi, barang yang kebutuhan pokok, seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, angkutan umum, tenaga kerja, jasa keuangan, asuransi, vaksin polio, hingga pemakaian air, seluruhnya bebas PPN," ujar Airlangga.
Selain itu, untuk bahan makanan lainnya, meskipun PPN akan diterapkan sebesar 12 persen, pemerintah telah menyiapkan kebijakan untuk meringankan beban rumah tangga berpendapatan rendah.
"PPN ditanggung sebesar 1 persen akan diberikan untuk barang kebutuhan pokok yang penting, yaitu Minyak Kita diberikan 1 persen, jadi tidak naik ke 12 persen. Kemudian tepung terigu dan gula industri, jadi masing-masing tetap di 11 persen karena 1 persennya ditanggung pemerintah," tambahnya. (**)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?