Petani Kopi Milo Pace Lapor Polres Jember
Petani Kopi Milo Pace lapor Polres Jember terkait pembabatan pohon kopi oleh kepala desa dan perangkatnya
Kabupaten Jember, SJP - Kasus Kopi Milo Pace dibabat habis, sejumlah petani melaporkan peristiwa itu ke Kepolisian Resort Jember.
Kuasa hukum Petani Milo Pace, Alananto ditemui di Polres Jember mengatakan, tim kuasa hukum mendampingi petani Kopi Milo Pace untuk melaporkan terkait tindak pidana perusakan secara bersama-sama.
"Yang diduga dilakukan oleh kepala desa Pace Mohammad Farohan.Polres Jember menerima dengan baik dan sudah dapat surat tanda laporannya, " katanya, Minggu (7/4)
Dengan laporannya ke pihak penegak hukum, Alananto mengaku, jika tim kuasa hukum bersama tokoh petani Jember, Jumantoro benar-benar serius mendampingi petani.
"Yakni H. Hasan sebagai korban, untuk melaporkan tindak pidana tersebut," jelasnya.
Adapun laporan tersebut, yakni tentang pasal 170 KUHP Junto Pasal 406 yang mana nanti ada perkembangan pasal.
"Karena di penyidikan terkait dengan tindak pidana pencuriannya, dan karena tanaman yang dirusak kini hilang, tidak tahu dimana rimbanya," tegas Alananto.
Diketahui bersama, varietas Kopi Milo Pace diduga dibabat habis oleh kepala desa setempat bersama perangkatnya, Senin 19 Februari 2024.
Akibatnya, varietas Kopi Milo Pace yang memiliki luas sekitar kurang lebih 3 hektar dan merupakan kebanggaan masyarakat Jember kini ludes, rata dengan tanah.
Menurut H. Hasan Putra selaku petani Kopi Milo Pace, pembabatan itu dilakukan lantaran dirinya tidak mendukung kades terpilih saat ini.
Sementara itu, Kepala Desa Pace, Mohammad Farohan saat dihubungi selulernya belum menanggapi, termasuk pesan WhatsApp belum direspon.(0)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?