Polisi Tetapkan Sopir Bus Study Tour Lakalantas Tol Jombang - Mojokerto Sebagai Tersangka
Polisi menetapkan status tersangka sopir Bus Pariwisata Bimario Nopol W 7422 UP pembawa rombongan Study Tour yang terlibat kecelakaan maut di Tol Jombang - Mojokerto KM 695+400 masuk Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang.
Kabupaten Jombang, SJP - Polisi menetapkan status tersangka sopir Bus Pariwisata Bimario Nopol W 7422 UP pembawa rombongan Study Tour yang terlibat kecelakaan maut di Tol Jombang - Mojokerto KM 695+400 masuk Desa Kedungmlati, Kecamatan Kesamben, Jombang.
"Driver Bus, Inisial Y," kata Kasatlantas Polres Jombang, AKP Nur Arifin lewat pesan diterima wartawan, Sabtu (25/5/2024).
Menurut AKP Nur Arifin penetapan tersangka kepada supir bus Study Tour dilakukan setelah polisi melakukan serangkaian olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan saksi, pengumpulan bukti dan gelar perkara.
"Dikenakan pasal 310 ayat 4 dan 2 Undang - Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, ancaman penjara paling lama 6 Tahun," ungkap AKP Nur Arifin lulusan Akpol 2015 itu.
Setelah ditetapkan status tersangka, sopir bus pariwisata Bimario asal Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar itu ditahan di rumah tahanan Polres Jombang.
“Tersangka ditahan di Rutan Polres Jombang, Sopir sempat mengalami luka ringan, tapi sudah sembuh, dari hasil tes kejiwaan dinyatakan normal serta hasil tes urine menunjukkan negatif,” tandasnya.
Bus pariwisata membawa rombongan siswa SMP dari Kabupaten Malang mengalami kecelakaan hebat di KM 695 + 400 jalur A tol Jombang - Mojokerto, Selasa (21/5/2024) malam, pukul 23.45 WIB.
Akibat kecelakaan antara Bus Pariwisata Bimario Nomor Polisi W 7422 UP berpenumpang 51 orang dengan truk Nopol N-9674-UH, 2 orang meninggal dunia, 15 orang lainnya mengalami luka - luka.
Korban meninggal guru sekolah Edy Crisna Handaka warga Desa Ngebruk, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang dan Kernet bus pariwisata Brimario Edy Sulistiyono (46) Tahun warga Desa Bangle, Kecamatan Kanigoro, Kabupaten Blitar.
"Mohon ijin yang meninggal dunia 1 kernet sama 1 gurunya dan untuk sopir busnya luka ringan," kata Kanit 3 PJR Polda Jatim AKP Yudiono. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?