Pj Wali Kota Malang Hentikan Pembangunan Separator Taman, Muncul Kritik Pedas

Penghentian pekerjaan tersebut dinilai menyalahi aturan, karena berdasarkan peraturan lelang atau tender proyek, pekerjaan yang belum selesai 100 persen, tidak bisa dilakukan perubahan, terlebih tidak ada urgensinya.

08 Dec 2023 - 12:00
Pj Wali Kota Malang Hentikan Pembangunan Separator Taman, Muncul Kritik Pedas
Pj Wali Kota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM. saat meninjau separator taman di pertigaan jalan Basuki Rahmat. (SJP)

Kota Malang, SJP - Kebijakan Penjabat (Pj) Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, untuk menghentikan pembangunan pemisah (Separator) taman di Kawasan Kayutangan Heritage hingga median jalan di Jalan Semeru, Kota Malang, menuai kritik pedas dari masyarakat.

Pasalnya, kebijakan penghentian pembangunan tersebut setelah dilakukan rapat bersama dengan Forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (FLLAJ) Kota Malang, dengan tujuan agar pergerakan kendaraan ambulans dan pemadam kebakaran (Damkar) tidak terhambat.

Pemerhati Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Malang Raya, Awangga Wisnuwardhana mengatakan, penghentian pekerjaan tersebut dinilai menyalahi aturan, karena berdasarkan peraturan lelang atau tender proyek, pekerjaan yang belum selesai 100 persen, tidak bisa dilakukan perubahan, terlebih tidak ada urgensinya.

"Kalau secara administrasi itu, jadi saya menilai itu menyalahi aturan, walau kebijakan itu untuk masyarakat," ucapnya, saat dihubungi suarajatimpost.com, Jumat (8/12/2023).

Pria yang akrab disapa Angga ini menjelaskan, proyek pembangunan separator taman di Kawasan Kayutangan Heritage, yakni pembangunan separator di perempatan Raja Bali atau jalan Semeru tersebut di era Wali Kota Malang sebelumnya Sutiaji merupakan satu rangkaian dengan perubahan dari jalur dua arah menjadi satu arah.

"Jadi, jika Pj Wali Kota meminta ada perubahan terkait pembangunan itu, jelas menyalahi aturan dalam kontrak pekerjaan yang sedang berlangsung, terlebih saat ini akhir tahun anggaran 2023," jelasnya.

Sebab, lanjut Angga, adendum itu ada melihat dari kebutuhan di lapangan, dan adanya justifikasi teknis konsultan, serta persetujuan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), bahkan juga dilihat dari ketersediaan anggaran untuk adendum (maksimal 10 persen) dan tidak ada item pekerjaan baru.

"Tapi, kalau dilihat secara teknis, pembongkaran itu untuk mempermudah damkar dan ambulance supaya bisa lewat melawan arus, jelas akan terjadi laka lantas," tegasnya.

Angga menambahkan, pembangunan separator tersebut seharusnya diteruskan sesuai desain awal sembari diuji coba, karena pembangunan separator itu bertujuan untuk memecah arus lalu lintas, dan dapat digunakan sebagai pejalan kaki untuk tempat berhenti dalam menyebrang jalan.

"Kalau menurut saya, biarkan dan diuji coba dulu, kalau banyak kendala, baru dirapatkan kembali dengan para ahli, jangan dengan kekuasaan dan pendapat pribadi, tanpa melibatkan ahli," tegasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow