Perumahan tanpa Izin di Jember Tetap Dibangun meski telah Disidak DPRD
JEMBER, SJP – Proyek pembangunan perumahan milik PT Tekad Jaya Land di Desa Rowotamtu, Kecamatan Rambipuji, Kabupaten Jember teus berlanjut meski diketahui tidak mengantongi izin resmi.
Pantauan Suara Jatim Post, hingga saat ini pembangunan perumahan itu terus berproses. Bahkan, ada satu unit rumah yang sedang dikerjakan, progresnya hampir mencapai 100 persen. Dari jalan raya, sangat tampak sejumlah pekerja beraktivitas mengerjakan pembangunan.
Padahal sebelumnya, Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jember telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perumahan yang dikelola oleh PT Tekad Jaya Land itu. Proyek itu diminta untuk dihentikan. Sebab, proyek tersebut tidak dilengkapi izin yang resmi.
Namun demikian, imbauan lembaga legislatif itu tidak dihiraukan dan proyek itu tetap berlanjut hingga sekarang. Bahkan, sidak DPRD Jember beberapa waktu lalu seolah tidak dianggap apa-apa. Hal itu menimbulkan pertanyaan publik.
Warga sekitar lokasi pembangunan pun tidak menampik adanya aktivitas pembangunan meski proyek itu telah diminta untuk dihentikan.
"Saya sering lewat dan ada tukang, yang setiap hari kerja di situ. Ya memang dilanjutkan yang depan itu," ungkap warga setempat yang enggan disebutkan identitasnya, Jumat (1/11/2024).
Diketahui, beberapa waktu lalu, Komisi C DPRD Jember telah menyidak proyek perumahan bodong itu. Pembangunan tersebut pun telah diminta untuk tidak dilanjutkan. Karena disinyalir melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Pembangun harus dihentikan. Jika nekat, nanti hukum yang berjalan. Jadi selain akan melakukan evaluasi, juga akan menunggu proses perizinan dengan jelas," tegas Anggota Komisi C DPRD Jember, Ardi Pujo Prabowo kala itu.
Tidak hanya itu, Ardi juga berjanji akan melakukan sidak lanjutan untuk memastikan proyek tersebut benar-benar dihentikan. “Saya akan lanjutkan sidak gabungan komisi perihal permasalahan perumahan ini,” ujarnya.
Proyek perumahan tersebut dikerjakan di atas lahan hijau. Berdasarkan peraturan yang berlaku, di wilayah tersebut tidak diizinkan mendirikan sebuah proyek pembangunan perumahan. Terlebih, Kabupaten Jember dikenal sebagai salah satu lumbung padi Jawa timur.
Hingga berita ini ditulis, pihak pengembang perumahan tersebut, yakni PT Tekad Jaya Land belum berhasil dikonfirmasi. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?