Perkara Kenaikan PBB, Bapenda Kota Batu Tegaskan Revisi Tarif di Tahun Depan

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu M Nur Adhim pada Senin (26/8/2024) mengatakan setidaknya sudah ada 150 lebih warga Kota Batu yang mengajukan keberatan soal penyesuaian PBB dan revisi tarif baru bisa dilakukan pada tahun depan

26 Aug 2024 - 19:30
Perkara Kenaikan PBB, Bapenda Kota Batu Tegaskan Revisi Tarif di Tahun Depan
Ilustrasi pajak mencekik masyarakat (Tiwandasella/SJP)

Kota Batu, SJP - Banyaknya protes dari masyarakat atas kenaikan tarif pada Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun ini di Kota Batu, diakui oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), karena ketidakmampuan membayar sesuai tarif yang dinilai tinggi, hingga keberatan soal tarif yang tidak sesuai dengan zonasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu M Nur Adhim pada Senin (26/8/2024) mengatakan, setidaknya sudah ada 150 lebih warga Kota Batu yang mengajukan keberatan soal penyesuaian PBB dan revisi tarif baru bisa dilakukan pada tahun depan

"Jadi karena yang tahun ini sudah ditetapkan pada tahun sebelumnya, maka revisi akan dilakukan pada tahun depan atau 2025 mendatang. Kami juga membenarkan bahwa kenaikan terjadi karena sbelumnya hanya ada dua jenis tarif, yakni 0,02 persen dan 0,04 persen. Sedangkan tahun ini ada 6 jenis. Mulai 0,02 persen, 0,03 persen, 0,04 persen, 0,05 persen, 0,06 persen, hingga 0,08 persen," paparnya.

Untuk itu, diwacanakan untuk pensiunan PNS golongan 2 hanya perlu membayar 75 persen saja. Pensiunan PNS Golongan 3 boleh membayar 50 persen saja.

Sedangkan, PNS golongan 4 bisa membayar 25 persen saja dari total biaya PBB yang dibebankan. Para pensiunan hanya perlu menunjukkan SK pensiunnya saja. Selanjutnya akan diproses keringanannya.

"Nanti keberatan juga diajukan oleh masyarakat kurang mampu yang keberatan membayar beban pajak. Warga tidak mampu harus menunjukkan surat keterangan tidak mampu," imbuhnya.

Keterangan tersebut dikeluarkan pihak desa jika warga tidak mampu yang akan mengajukan keberatan lebih dulu mengurus surat tersebut di kantor desa dan masyarakat tidak mampu akan mendapat potongan tarif PBB sebanyak 50 persen. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow