Perda Kenaikan Pajak 500 Persen Bakal Diubah Oleh DPRD Kota Batu
Anggota DPRD Kota Batu Khamim Tohari pada Rabu (4/9/2024) menguraikan bahwa revisi perda tersebut merupakan hutang bagi anggota legislatif kepada masyarakat dimana saat itu melalui Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) menyampaikan aspirasinya bahwa kenaikan pajak lebih dari 500 persen tersebut sangat membebani masyarakat.
Kota Batu, SJP - Ramainya perkara kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Batu yang naik hingga 500 persen, membua legislatif memiliki PR untuk segera melakukan janji atas perubahan Perda yang dinilai memberatkan masyarakat tersebut.
Anggota DPRD Kota Batu Khamim Tohari pada Rabu (4/9/2024) menguraikan, revisi Perda tersebut merupakan hutang bagi anggota legislatif kepada masyarakat, di mana saat itu melalui Asosiasi Petinggi dan Lurah (APEL) menyampaikan aspirasinya, bahwa kenaikan pajak lebih dari 500 persen tersebut sangat membebani masyarakat.
"Apalagi saat itu saya sendiri yang menemui mereka saat masih menjabat sebagai Ketua Komisi C, setelah proses pembentukan AKD selesai maka kami akan segera melakukan upaya revisi Perda ini," ungkapnya.
Lebih lanjut, revisi Perda tersebut biasanya dilakukan ketika ada kondisi atau kebutuhan tertentu yang mengharuskannya, sehingga upaya untuk membenahi regulasi yang sudah ada itu tetap sah untuk dilakukan.
Sedangkan untuk proses perubahan Perda menurut Khamim biasanya melibatkan beberapa tahapan, termasuk usulan, pembahasan, paripurna, persetujuan, dan pengesahan.
"Prosesnya panjang, namun tetap dilakukan apalagi revisi ini juga sudah memenuhi syarat atas ketidaksesuaian Perda dengan kondisi masyarakat saat ini, kemudian ditambah dengan permintaan masyarakat itu sendiri, dan keefektifan dalam implementasinya," imbuhnya.
Oleh sebab itu Khamim berharap agar masyarakat mau menunggu proses tersebut sehingga masyarakat bisa kembali dapat membayar pajak dengan tepat waktu tanpa merasa keberatan. (*)
Editor: Rizqi ArdianĀ
What's Your Reaction?