Penggelapan Truk Rp240 Juta di Pujon Berakhir Damai Lewat Restorative Justice
Dengan adanya kesepakatan damai ini, laporan perkara resmi dicabut oleh korban, dan proses hukum tidak dilanjutkan. Kasus ini menjadi contoh penerapan Restorative Justice di wilayah hukum Polres Batu sebagai solusi penyelesaian kasus pidana ringan berbasis musyawarah.
KOTA BATU, SJP – Kasus penggelapan kendaraan truk milik warga Pujon, Kabupaten Malang, yang sebelumnya ditangani Satreskrim Polres Batu, akhirnya berujung damai.
Korban Rofi’i Yuliarno (57) memilih penyelesaian secara kekeluargaan dengan pelaku BEK (21) setelah unit truk Mitsubishi Canter putih bernopol N-8056-EK yang sempat dibawa kabur berhasil dikembalikan.
Kasat Reskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto pada Rabu (17/9/2025) menjelaskan korban sebenarnya hanya menitipkan truk untuk diperbaiki. Namun, pelaku justru membawa kendaraan itu ke luar kota tanpa izin.
“Kendaraan baru digunakan korban sekitar tiga bulan, biasanya untuk angkutan Surabaya–Lamongan. Tapi oleh pelaku malah dibawa kabur,” jelasnya
Meski sempat menjalani pemeriksaan, pelaku akhirnya mendapat kesempatan menyelesaikan perkara melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Polisi memfasilitasi pertemuan antara korban dan pelaku setelah korban menyatakan memaafkan.
“Pertimbangannya, pelaku bukan residivis, kerugian sudah dikembalikan, serta adanya kesepakatan damai. Karena itu kami mengakomodir penyelesaian melalui RJ,” tandasnya.
Seperti yang sebelumnya ditulis oleh Suarajatimpost.com sebelumnya, BEK yang merupakan karyawan sekaligus sopir korban, ditangkap Resmob Polres Batu di kawasan Pasar Jatiuwung, Tangerang, Banten, Kamis (11/9/2025) dini hari.
Pelaku membawa kabur truk yang biasa digunakan untuk mengangkut sayuran antar kota antar pulau. Akibat perbuatannya, korban sempat mengalami kerugian hingga Rp240 juta. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

