Pendataan Warga Non-Permanen Surabaya Diperketat, Pendatang Wajib Lapor 1x24 jam
Pemkot Surabaya mewajibkan warga pendatang lapor 1x24 jam dan pemilik kos pisahkan penghuni laki-laki-perempuan, dengan ancaman sanksi administratif hingga sosial bila melanggar.
SURABAYA, SJP — Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memperketat pengawasan rumah kos dan kontrakan pasca-viral kasus mutilasi di daerah Lakarsantri yang sempat viral beberapa waktu lalu.
Selain operasi yustisi, pemkot juga berencana mengaktifkan kembali program Kampung Pancasila agar warga ikut terlibat dalam pengawasan berbasis lingkungan.
Warga Surabaya Ikut Dilibatkan
Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, mengatakan partisipasi warga sangat penting karena luasnya wilayah kota yang memiliki lebih dari 9.000 RT dan 1.360 RW.
"Sesuai arahan Wali Kota, kami akan mengefektifkan kembali Kampung Pancasila agar warga ikut menjaga lingkungannya, termasuk dalam mengawasi kos-kosan," kata Zaini, Senin (22/9/2025).
Meski program Kampung Pancasila akan segera diberlakukan, Zaini menegaskan bahwa operasi yustisi tetap rutin dilakukan dengan melibatkan perangkat daerah, camat, dan lurah.
Pemilik kos juga diwajibkan melapor penghuni baru maksimal 14 hari setelah kedatangan, menyediakan ruang tamu terpisah, serta memastikan tidak ada pencampuran penghuni laki-laki dan perempuan tanpa pemisahan jelas.
"Kita akan mengimbau kembali kepada pemilik kos-kosan agar meskipun campur ada pemisahan yang jelas," ujarnya.
Menurut Zaini, pengawasan malam hari menjadi tanggung jawab pemilik kos bersama RT. Pemkot juga menyiapkan sanksi berlapis jika ditemukan pelanggaran, bahkan hingga pencabutan izin.
"Yang paling ekstrem adalah memang sanksi dari warga, berupa sanksi sosial," tegasnya.
Pemkot Beri Kemudahan RT Catat Data Penduduk
Sementara itu, Kepala Dispendukcapil Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan pengawasan diperkuat dengan pendataan administrasi kependudukan, khususnya bagi warga non-permanen. Program ini sudah berjalan sejak 2023 sesuai Permendagri 74/2022.
"Pendataan ini sangat penting agar pemerintah tahu jumlah dan lokasi warga luar kota yang tinggal di Surabaya. Sehingga ketika ada masalah sosial atau hukum, data mereka bisa langsung dilacak," kata Eddy.
Eddy menyebut jumlah warga non-permanen yang sudah terdata baru 41.726 orang. Untuk mempercepatnya, Pemkot memberi akun khusus kepada Ketua RT agar bisa langsung memasukkan data ke sistem informasi kependudukan.
"Sehingga nanti mereka akan mendapatkan bukti pendataan penduduk non-permanen," jelasnya.
Ia menegaskan kewajiban melapor bagi warga luar daerah sudah diatur dalam Perwali Nomor 30 Tahun 2025. Warga harus melapor dalam waktu 1x24 jam setelah tiba di Surabaya.
"Setelah itu RT akan melakukan pengisian dengan sistem informasi teknologi yang sudah kita siapkan, yaitu pendataan penduduk non-permanen," tegas Eddy.
Berdasarkan laporan kecamatan, jumlah kos-kosan di Surabaya saat ini mencapai lebih dari 6.000 unit. Eddy menambahkan penertiban tidak hanya menyasar kos harian dan bulanan, tetapi juga kontrakan.
"Teman-teman camat sebenarnya sudah melakukan pendataan terhadap kos-kosan. Bahkan dibantu oleh teman-teman Satpol PP untuk melakukan pendataan," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

