Pemprov Jatim Dorong Lurah Dan Kades Jadi Mediator

Peran lurah dan kades sebgai mediator adalah supaya tidak semua permasalahan lari ke ranah hukum karena persoalan-persoalan dengan nilai kecil atau tidak membuat keresahan yang besar di masyarakat seharusnya dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.

29 Nov 2023 - 05:15
Pemprov Jatim Dorong Lurah Dan Kades Jadi Mediator
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa (SJP)

Kota Baru, SJP - Perkara tingkat desa yang sampai ke meja hijau membuat Pemprov Jatim dorong agar Lurah dan Kades bisa menjadi mediator didalam warganya yang tengah berkonflik.

Hal ini dimaksudkan agar tidak semua permasalahan lari ke ranah hukum karena persoalan-persoalan dengan nilai kecil atau tidak membuat keresahan yang besar di masyarakat seharusnya dapat diselesaikan secara damai dan kekeluargaan.

"Ini tentunya juga bukan bermaksud untuk memberikan keringanan terhadap perilaku kriminal," ungkap Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa ketika dikonfirmasi wartawan pada Rabu dini hari (29/11/2023) pasca memberikan sambutan dalam acara Pelatihan Pra Paralegal Justice Award Untuk Kepala Desa/ Lurah Angkatan I, II, Dan III, Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.

Orang nomor satu di Provinsi Jatim tersebut katakan hadirnya paralegal justice dengan beranggotakan 300 kades dari 29 kota/kabupaten bisa menjadi jembatan bagi masyarakat yang berkonflik.

Hal ini juga berkaitan dengan kapasitas lapas di Jawa Timur terdapat kelebihan sebesar 116 persen berdasarkan data Ditjend Pemasyarakatan November 2023.

Terjadi kelebihan kapasitas daya tampung lapas yang seharusnya dihuni 13.228 orang, tetapi dihuni oleh 28.576 orang.

Sedangkan berdasarkan data jumlah sengketa perdata (gugatan) dan pidana biasa di Pengadilan Negeri Kelas I A khusus Surabaya saja tidak kurang dari 3.500 perkara setiap tahunnya.

"Contohnya seperti mengutil (mencuri skala kecil.red) dan kemudian ada sesuatu yang sedikit-sedikit APH, tidak seperti itu. Kecuali apabila kasus tersebut sudah memenuhi unsur pidana atau perdata maka tetap harus menghadirkan jaksa serta perwakilan dari pihak kepolisian dengan penyelesaian secara kekeluargaan tetap berada di sekolah," tandasnya. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow