Pejabat dari Jember Jadi Kepala Bapenda Tulungagung, BKPSDM Tegaskan tiada Aturan yang Dilanggar
Satu dari 17 pejabat tinggi pratama Pemkab Tulungagung yang dilantik pada Rabu (16/7/2025) ada yang berasal dari luar kota. Pejabat baru tersebut menempati posisi sebagai kepala Bapenda Tulungagung.
TULUNGAGUNG, SJP—Ada yang beda dalam pelantikan pejabat tinggi pratama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung pada Rabu (17/7/2025) kemarin. Satu orang pejabat terlantik berasal dari luar kota. Yakni Suko Winarno, pejabat dari Pemkab Jember.
Suko Winarno resmi dilantik sebagai kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tulungagung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Suroto mengatakan, penunjukan Suko Winarno dipastikan telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dia menegaskan bahwa proses mutasi tersebut telah melalui mekanisme resmi yang diatur dalam regulasi kepegawaian.
“Mutasi antarinstansi, seperti dari Kabupaten Jember ke Tulungagung, dimungkinkan sesuai dengan PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Khususnya Pasal 132 Ayat 1, yang menyebutkan bahwa pengisian JPT (jabatan pimpinan tinggi) pratama dapat dilakukan melalui mutasi dalam satu instansi maupun antarinstansi,” ujar Suroto.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa proses tersebut telah dilakukan melalui uji kompetensi yang dilaksanakan oleh panitia seleksi independen.
“Sudah melalui tahapan sesuai Permenpan RB Nomor 15 Tahun 2019 tentang pengisian JPT Pratama secara terbuka dan kompetitif. Panitia seleksi terdiri dari unsur akademisi, perwakilan BKN, dan BKD. Mereka yang melakukan penilaian terhadap kompetensi dan kualifikasi calon pejabat,” tambahnya.
Suroto juga menegaskan bahwa pejabat yang bersangkutan dinyatakan layak secara kompetensi dan kualifikasi untuk menjabat sebagai kepala Bapenda Tulungagung.
“Sesuai dengan kebutuhan jabatan yang akan diisi dan kemampuan yang dimiliki oleh yang bersangkutan,” jelasnya.
Menanggapi isu terkait masa pensiun pejabat yang dilantik kurang 8 bulan lagi, Suroto menyatakan bahwa tidak ada aturan yang melarang pengangkatan pejabat mendekati usia pensiun.
"Terkait pensiun tidak ada masalah. Karena memang tidak ada aturan yang mengatur itu secara spesifik,” ujarnya.
Sementara itu, Suko Winarno, pejabat baru yang ditunjuk sebagai kepala Bapenda Tulungagung, mengaku siap menjalankan tugas meskipun masa kerjanya tersisa sekitar delapan bulan sebelum pensiun.
“Ya, saya dipindah tugas. Sisa masa kerja saya kurang lebih delapan bulan. Tapi saya siap. Apalagi dengan pengalaman saya di Jember, pernah menjabat di BKPSDM dan juga Bappeda selama lima tahun,” ujar Suko.
Dia mengaku optimistis dalam menghadapi tantangan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) di tengah kondisi fiskal nasional yang makin menuntut efisiensi.
“Uji kompetensinya luar biasa, pansel sangat mendetail bertanya soal strategi peningkatan pendapatan. Saya sampaikan bahwa PAD harus tumbuh. Tidak bisa hanya mengandalkan transfer dari pusat,” ujarnya.
Menurutnya, strategi utama dalam peningkatan PAD ada pada dua hal. Yaitu intensifikasi dan ekstensifikasi. Salah satu langkah awal yang akan dilakukan adalah pembenahan data dan sistem berbasis elektronik.
“Sekarang semua sudah elektronik. Itu peluang sekaligus tantangan agar data valid dan kebocoran bisa ditekan. Saya lihat website Pemkab Tulungagung sudah luar biasa. Kita tinggal optimalkan dan gali potensi yang belum tergarap, terutama di wilayah selatan yang kini terhubung JLS (jalur lintas selatan),” jelasnya.
Suko juga menyampaikan, dirinya akan membentuk tim atau satgas bersama OPD terkait untuk memetakan potensi sekaligus mencari solusi titik-titik lemah PAD di tahun 2025. Sedangkan terkait ekspektasi besar dari Bupati terhadap capaian PAD, Suko menyatakan tidak terbebani.
“Itu wajar. Tinggal sekarang bagaimana kita harus bisa mandiri. Tapi memang saat ini seluruh Indonesia itu masih mengandalkan APBN. Tapi kita harus bisa keluarlah sedikit-sedikit dari ketergantungan tersebut,” pungkasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

