PBB Naik 500 Persen, Kades Akui Pemkot Tak Kunjung Berikan Kejelasan

Wakil Ketua Apel Kota Batu Andi Faisal Hasan menegaskan pada Kamis (15/8/2024) bahwa pihaknya menunggu bukti tertulis dari Bapenda Kota Batu untuk dapat disosialisasikan kepada masyarakat.

15 Aug 2024 - 17:45
PBB Naik 500 Persen, Kades Akui Pemkot Tak Kunjung Berikan Kejelasan
Ilustrasi kenaikan pajak (Tiwandasella/SJP)

Kota Batu, SJP - Polemik terjadinya kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dengan rata-rata 500 persen, hingga sempat membuat Asosiasi Petinggi dan Lurah (Apel) Kota Batu, meluruk Bapenda Kota Batu, untuk memprotes hal tersebut.

Mereka masih menunggu kejelasannya dari pihak Pemkot akan janjinya, yang bakal memberikan potongan 30 persen dari jumlah PBb yang harus dibayarkan.

Wakil Ketua Apel Kota Batu Andi Faisal Hasan menegaskan pada Kamis (15/8/2024), pihaknya menunggu bukti tertulis dari Bapenda Kota Batu untuk dapat disosialisasikan kepada masyarakat.

"Karena hal itu dinyatakan secara lisan saat kami dengan kepala desa yang lain, kalau tidak ada bukti tertulis jelas membuat kami kebingungan untuk sosialisasi. Sehingga untuk saat ini masyarakat yang membayar PBB entah sudah dipotong 30 persen atau belum karena tidak ada laporan pada kami," paparnya.

Lebih lanjut, Faisal juga menegaskan bahwa pihaknya sudah mengalami kebuntuan hendak melakukan protes kemana, karena baik ke eksekutif maupun legislatif juga sudah dilakukan, meskipun tidak mendapatkan respon hingga saat ini.

Terlebih kenaikan pajak yang meningkat hingga lebih dari 500 persen tersebut dikarenakan adanya Perda No 4 tahun 2023 tentang pajak dan retribusi daerah.

Ada perubahan tarif dengan angka maksimalnya 0.08 sehingga disitu terjadi beberapa klasifikasi NJOP yang mengalami kenaikan.

"Kami protes ke Bapenda tapi mereka menegaskan bahwa hal tersebut adalah perda yang sudah disepakati oleh anggota DPRD. Namun ketika kami ke pigak legislatif, mereka menjanjikan akan melakukan perubahan atas perda tersebut," imbuhnya.

Meski begitu, pria yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Junrejo itu mau saja apabila pada 2025 mendatang adanya kenaikan PBB sebesar 100 persen dari nilai yang dibayarkan pada 2023 lalu.

Sedangkan apabila mengacu pada pembayaran 2024, maka akan menjadi keberatan karena saat ini kenaikan pajak lebih dari 500 persen

Senada, Kades Beji Deny Cahyono juga mengatakan bahwa warganya juga sempat menanyakan adanya kenaikan pajak yang sebelumnya untuk membayar hanya sekitar Rp 150 ribu pada 2023 lalu naik menjadi Rp 550 ribu.

"Yang jelas ini sudah menjadi masalah untuk masyarakat Kota Batu karena kenaikan yang terjadi terlalu drastis, sehingga sebuah kewajaran apabila terjadi protes dari masyarakat yang diajukan kepada kami dan kami teruskan ke Pemkot Batu dan DPRD," pungkasnya. (*)

Editor: Rizqi ArdianĀ 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow