Pasca Putusan MK, KPU Kabupaten Kediri Ubah Syarat Minimal Dukungan Pilbup 2024

Putusan MK tidak mempengaruhi tahapan penyelenggaraan Pilkada yang sudah ditetapkan sebelumnya, termasuk jadwal pendaftaran pasangan calon.

25 Aug 2024 - 09:45
Pasca Putusan MK, KPU Kabupaten Kediri Ubah Syarat Minimal Dukungan Pilbup 2024
Press Release di aula kantor KPU Kabupaten Kediri. (Foto : Novi/SJP)

Kabupaten Kediri, SJP - KPU Kabupaten Kediri mengumumkan pelaksanaan tahapan pendaftaran pasangan calon bupati dan wakil bupati pasca putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 serta Pertimbangan Hukum nomor 70/PUU-XXII/2024.

Ketua KPU Kabupaten Kediri, Nanang Qosim menjelaskan bahwa dalam putusan yang dimaksud mengatur bahwa syarat minimal dukungan bagi wilayah kabupaten/kota dengan jumlah penduduk satu juta ke atas adalah sebesar 6,5 persen.

Kabupaten Kediri sendiri merupakan wilayah kabupaten yang termuat dalam DPT (daftar pemilih tetap) lebih dari satu juta. Sehingga Nanang menyebut, pihaknya wajib menyesuaikan syarat minimal dukungan sesuai putusan tersebut.

"Maka KPU Kabupaten Kediri menetapkan syarat minimal dukungan untuk Pilbup Kediri 2024 sebesar 6,5 persen dari 963.130 suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD 2024. Sehingga ketemu angka 62.064," jelas Nanang dalam press release di kantor KPU Kabupaten Kediri, Sabtu (25/8) malam.

Syarat minimal dukungan ini mengalami perubahan daripada yang ditetapkan pada surat keputusan sebelumnya, yang berbunyi bahwa syarat minimal dukungan sebanyak 20 persen jumlah kursi atau 25 persen suara sah.

"Keputusan MK ini bukan hanya sebatas perubahan administratif, tetapi juga bertujuan untuk memperkuat dasar hukum, memastikan proses pendaftaran pasangan calon berlangsung sesuai prinsip keadilan dan hukum yang berlaku universal,” sambungnya menegaskan.

Lebih lanjut Nanang menyebutkan, putusan MK tidak mempengaruhi tahapan penyelenggaraan Pilkada yang sudah ditetapkan sebelumnya. Termasuk jadwal pendaftaran pasangan calon, jadwal penetapan dan jadwal masa kampanye.

"Yang berubah hanya syarat minimal dukungan, kemudian batas usia minimal dihitung tahapan penetapanya. Kami tetap mengacu pada keputusan MK. Untuk pendaftaran kami buka tanggal 27-29 Agustus 2024," tandasnya. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow