Pasca PSU, Kuasa Hukum Paslon 02 Desak Bawaslu Usut Pelanggaran Pilkada Bondowoso

Bawaslu menemukan kecurangan saat pencoblosan. Yakni, ada orang yang tidak berhak memilih, namun datang ke TPS untuk melakukan pencoblosan. Bahkan, ada warga yang sudah meninggal, tetapi diwakili oleh orang lain.

02 Dec 2024 - 22:00
Pasca PSU, Kuasa Hukum Paslon 02 Desak Bawaslu Usut Pelanggaran Pilkada Bondowoso
Warga saat mencoblos ulang di TPS 03 Desa Kesemek Kabupaten Bondowoso (Foto : Rizqi/SJP)

BONDOWOSO, SJP – Pasca pemungutan suaran ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 03 Desa Kesemek, Kecamatan Tenggarang, membuat tim kuasa hukum salah satu pasangan calon mendesak Bawaslu untuk mengambil tindakan tegas.

Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, pada Pilkada Bondowoso, Bambang Soekwanto dan Gus Mohammad Baqir (Bagus) berharap Bawaslu segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran pidana. 

Junaedi, kuasa hukum Paslon 02, mengungkap jika dugaan kecurangan ini merupakan temuan dari Bawaslu. Artinya, secara administrasi temuan telah dilanjutkan dengan rekomendasi PSU. 

“Selanjutnya, temuan ini hendaknya ditindak lanjut dari sisi pidana atas dugaan pelanggaran. Pidana itu kepada siapa? yang jelas kepada orang yang melakukan kecurangan itu. Siapa? Ya anggota KPPS," tegasnya, Senin (2/12/2024) malam. 

Mantan Ketua KPU Bondowoso ini menjelaskan, hal tersebut sesuai dengan pasal 181 UU Nomer 1 tahun 2015, yang diperbarui UU 10 tahun 2016, yakni yang sengaja mengetahui surat tidak sah dan dipalsukan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan suara-suara sah. 

“Ini kan temuan. Bawaslu memiliki kewenangan menindaklanjuti laporan dan temuan. Jika laporan itu harus ada syarat formil. Nah ini temuan Bawaslu bahwa disana terjadi kecurangan, pelanggaran. Pelanggaran sudah dilaksanakan rekomendasi. Pelanggaran pidananya bagaimana?," pungkasnya. 

Seperti diketahui, Bawaslu melayangkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) atas temuan dugaan pelanggaran pidana di TPS 03, Desa Kasemek. 

Di TPS tersebut berdasarkan hasil identifikasi diduga ada sembilan surat suara yang tidak sah. Penggunaan tidak sahnya itu karena mereka tidak memenuhi syarat pemilih. 

Seperti diketahui, untuk jumlah DPT di TPS 03 Desa Kesemek Kecamatan Tenggarang, ada 491 orang, yang terdiri dari 238 pemilih laki-laki, dan 253 pemilih perempuan. 

Untuk hasil penghitungan suara hingga pukul 17.00 WIB, tercatat suara Paslon nomor urut 01 Ra Hamid – Ra As’ad (Rahmad) memperoleh 132 suara. Kemudian, untuk Paslon nomor urut 02, Bambang - Gus Baqir (Bagus) mendapat 239 suara.

Angka ini meningkat jika dibandingkan saat pencoblosan pada 27 November lalu, di mana Paslon 01 memperoleh 186 suara dan Paslon nomor urut 02 mendapatkan 233 suara. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow