Oknum Petinggi KPU Kabupaten Malang Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Terlibat Pemenangan Caleg

Penyerahan dokumen ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur tersebut dilakukan oleh tim kuasa hukum pelapor, Bakti Riza Hidayat, dan diterima oleh Briptu Dicki Dharmawan SH. 

14 Jun 2024 - 18:45
Oknum Petinggi KPU Kabupaten Malang Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Terlibat Pemenangan Caleg
Ilustrasi (Tiwa/SJP)

Kabupaten Malang, SJP - Oknum petinggi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang dilaporkan ke Polda Jawa Timur akibat diduga terlibat dalam pemenangan salah satu Calon Legislatif (Caleg) DPR RI daerah pemilihan (dapil) Jatim V Malang Raya, pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 lalu.

Pelaporan tersebut dilakukan oleh salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya pada 24 Maret 2024 lalu atau satu bulan sepuluh hari paska Pemilu berlangsung.

Sedangkan, untuk penyerahan dokumen ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur tersebut dilakukan oleh tim kuasa hukum pelapor, Bakti Riza Hidayat, dan diterima oleh Briptu Dicki Dharmawan SH. 

Bakti Riza Hidayat mengatakan, sebelum melaporkan oknum petinggi KPU Kabupaten Malang tersebut, timnya telah melakukan investigasi panjang, yang hasilnya ditentukan adanya dugaan pemufakatan jahat oleh oknum tersebut dengan salah satu caleg DPR RI Dapil Jatim V, Malang Raya.

"Dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi suap kepada penyelenggara negara itu telah dilakukan sejak tahun 2022, atau sebelum Pemilu Legislatif bergulir," katanya.

Menurut Bakti, di dokumen hasil investigasi itu, oknum petinggi KPU Kabupaten Malang mengajukan Rencana Anggaran Biaya (RAB) ke salah satu Caleg DPR RI Dapil Jatim V, Malang Raya, sebesar Rp 1,8 miliar untuk meng-create dan mengamankan suara caleg tersebut.

"Di RAB itu diajukan anggaran sebesar Rp 1,8 miliar, yang mana Rp 900 juta dialokasikan untuk serangan fajar diberbagai kecamatan di Kabupaten Malang, tiga di antaranya Kromengan, Pakis dan Bululawang," jelasnya. 

Supaya skenario berjalan mulus, lanjut Bakti, oknum Petinggi KPU tersebut membuat grup WhatsApp (WAG) bernama Siber Grop, yang berfungsi untuk melakukan koordinasi dan instruksi dalam pengamanan suara Caleg tersebut. 

Bahkan, oknum petinggi KPU itu juga melakukan pertemuan darat dengan Caleg tersebut, baik di Kabupaten Malang maupun di Jakarta, dan Caleg itu juga memfasilitasi oknum Petinggi KPU dengan akomodasi, laptop, dan HP. 

"Dari pendalaman data oleh tim kami, komunikasi antara oknum Petinggi KPU dengan caleg itu terjadi sangat masif sampai Pemilu usai. Ada sekitar 28 petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS) dan beberapa sekretaris desa (sekdes) yang dilibatkan dalam operasi ini," terangnya. 

“PPK, PPS, KPPS serta sekdes itu direkrut secara khusus untuk mengamankan Caleg itu, mereka adalah orang-orang yang ada dalam Siber Grop," tambahnya. 

Akan tetapi, tambah Bakti, laporan tersebut hingga saat ini belum ada tindak lanjut oleh jajaran Polda Jawa Timur. Padahal dari hasil konsultasi dengan beberapa pakar hukum, dugaan tersebut masuk dalam ranah gratifikasi, menyalahi UU Pemilu, menyalahi UU Pidana, serta penyalahgunaan jabatan. 

Terlebih, pada 24 Februari 2024 malam atau 10 hari setelah Pemilu, di rumah petinggi KPU Kabupaten Malang dan rumah salah satu PPK Singosari ditemukan 144 amplop berisi uang masing-masing Rp 25 ribu beserta gambar-gambar poster Caleg tersebut. 

"Kami berharap Polda Jawa Timur mengambil langkah taktis untuk membongkar praktik-praktik kecurangan Pemilu kemarin karena semua unsurnya telah memenuhi," tandasnya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow