Diduga Palsukan LHKPN, Cawabup Probolinggo Dilaporkan ke Bawaslu

Hasil investigasi aktivis anti korupsi, utang cawabup itu nilainya fantastis. Jumlahnya mencapai Rp 2,5 miliar. Dengan rincian, pinjaman pokok sebesar Rp 775 juta dan denda sebesar Rp 1 miliar lebih.

07 Oct 2024 - 14:42
Diduga Palsukan LHKPN, Cawabup Probolinggo Dilaporkan ke Bawaslu
Aktivis anti korupsi dan LSM Lira laporkan dugaan utang yang dimiliki salah satu cawabup ke Bawaslu. (Salamul/SJP)

KABUPATEN PROBOLINGGO, SJP - Salah satu calon wakil bupati (cawabup) Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat. Laporan itu terkait dugaan pemalsuan keterangan harta kekayaan yang disertakan sebagai syarat pencalonan.

Dengan membawa sejumlah bukti berupa Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN), aktivis anti korupsi dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (Lira) mendatangi kantor Bawaslu di Semampir, Kraksaan, Kabupaten Probolinggo, Senin (7/10/2024).

Bukti itu merupakan hasil investigasi yang dilakukan aktivis anti korupsi dan LSM Lira. Bukti lainnya, berupa catatan lelang aset dan utang pada salah satu bank pelat merah atas nama salah satu cawabup yang kini mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024.

“Jadi ada temuan, salah satu cawabup yang ikut kontestasi pilkada 2024 ini, melaporkan dia tidak memiliki utang, dalam LHKPN yang disertakan. Nyatanya, ada catatan lelang asetnya di bank BUMN,” demikian disampaikan Bupati LSM Lira, Salamul Huda, Senin (7/10/2024).

Lebih lanjut, Huda menjelaskan, temuan itu tergolong dugaan pelanggaran administrasi. Jika ditelusuri, ada potensi pelanggaran pidana karena memberikan keterangan palsu yang dilakukan oleh salah satu cawabup.

Pria yang juga seorang advokat itu menjelaskan soal temuan tersebut. Hasil investigasi aktivis anti korupsi, utang cawabup itu nilainya fantastis. Jumlahnya mencapai Rp 2,5 miliar. Dengan rincian, pinjaman pokok sebesar Rp 775 juta dan denda sebesar Rp 1 miliar lebih.

“Saat ini, salah satu aset milik cawabup tersebut, sedang dalam proses lelang bank,” ungkapnya.

Cawabup yang bersangkutan diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2024 pada Pasal 14 huruf J. Di dalamnya diatur cabup dan cawabup wajib menyerahkan laporan harta kekayaan dan tidak boleh memiliki utang pada negara atau yang merugikan negara, serta tidak dalam keadaan pailit.

Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga diduga melanggar Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 21  Ayat 2, bahwa penyelenggara negara harus memberikan keterangan LHKPN yang sesuai.

“Jika LHKPN-nya tidak benar, maka bisa disanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Aturan tersebut juga tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota. Pada pasal 7  huruf K pada klausul syarat calon disebutkan, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara.

Menurutnya, karena bank yang bersangkutan milik negara, maka uang yang dipinjam oleh cawbup itu adalah uang negara. Sehingga utang yang belum dikembalikan itu berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Kajian kami ini diharapkan dapat menjadi dasar untuk mendiskualifikasi calon tersebut,” imbuhnya.

Dia berharap, laporannya segera ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Probolinggo. Sehingga ada kejelasan hukum dan tercipta sebuah integritas pada pilkada di kabupaten berjuluk Kota Pusaka itu.

“Kami berharap laporan ini segera ditindaklanjuti. Jika perlu yang bersangkutan didiskualifikasi dari kontestasi pilkada 2024 ini,” ucapnya.

Laporan itu diterima langsung oleh ketua Bawaslu Kabupaten Probolinggo, Yongki Hendriyanto. Pihaknya Tengah mendalami tersebut. Bila memenuhi syarat formil dan materiil, maka Bawaslu akan melanjutkan ke tahap berikutnya yaitu memanggil yang bersangkutan dan sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

“Masih ada waktu tiga hari untuk melakukan pemeriksaan apakah laporan itu memenuhi syarat formil dan materiil atau tidak,” ujarnya, Senin (7/10/2024).

Yongki menegaskan, meski proses pengkajian sedang berlangsung, pencalonan cawabup yang dilaporkan tetap berjalan sebagaimana mestinya, hingga ada keputusan yang inkrah. Sebelum ada putusan yang inkrah, proses pencalonan harus tetap berjalan.

Meski begitu, pihaknya berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku. Sebab, pihaknya juga ingin menjaga integritas dan transparansi proses pilkada di Kabupaten Probolinggo.

“Jika terbukti ada pelanggaran yang serius, tentu ada sanksi, termasuk sanksi terberat yang bisa mengakibatkan diskualifikasi,” tutup Yonki. (*)

Editor: Ali Wafa

 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow