Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah Bakal Diperiksa Lagi, Kaitan Kasus Korupsi DAM Kali Bentak

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar akan kembali memeriksa mantan Bupati Blitar Rini Syarifah dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak. Ini menjadi pemeriksaan kedua bagi Rini Syarifah atau Mak Rini.

23 Jun 2025 - 19:03
Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah Bakal Diperiksa Lagi, Kaitan Kasus Korupsi DAM Kali Bentak
Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Kabupaten Blitar pada (16/4/2025) lalu. (Foto:Ninda Kinanti)

BLITAR, SJP - Mantan Bupati Blitar Rini Syarifah atau Mak Rini dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar kaitan kasus korupsi DAM Kali Bentak di Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar.

Ini menjadi pemeriksaan kedua bagi Rini Syarifah atau Mak Rini, setelah Kejari menetapkan lima orang tersangka dalam kasus korupsi DAM Kali Bentak.

Plt Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar Andrianto Budi Santoso mengungkap, berdasarkan informasi yang diterima, mantan Bupati Blitar Rini Syarifah sedang melaksanakan ibadah haji di tanah suci dan Kejari akan melakukan pemeriksaan, dengan menyesuaikan kembalinya ke tanah air atau Blitar.

"Menurut Informasi yang bersangkutan sedang melaksanakan ibadah haji. Kami akan menyesuaikan kembalinya ke Blitar untuk pemeriksaan," ungkapnya, Senin (23/6/2025).

Menurut Andrianto, Kejari terus melakukan penyelidikan kasus korupsi DAM Kali Bentak. Artinya, pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terus dilakukan, serta pemberkasan terhadap lima orang tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya.

Kejari juga sambil mengejar pemulihan kerugian negara, dengan melakukan penyitaan aset dari tersangka.

"Melengkapi berkas perkara, ada beberapa keterangan saksi yang masih kami butuhkan termasuk beliaunya," kata dia.

Dalam kasus ini, Kejari telah menyita beberapa aset dari tangan tersangka HB selaku Kepala Bidang Sumber Daya Air DPUPR Kabupaten Blitar sekaligus merangkap sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).

Meliputi,satu bidang tanah sawah dengan luas 1.414 meter persegi, tanah bangunan dengan luas 1.250 meter persegi, satu bidang tanah dan bangunan dengan luas 102 meter persegi yang berlokasi di Sumberdiren, Garum.

Lalu, satu bidang tanah sawah dengan luas 3.950 meter persegi yang berlokasi Kecamatan Sanankulon dan satu bidang tanah dengan luas 1.650 meter persegi yang berlokasi di Kecamatan Udanawu.

Selain itu, penyidik juga menyita tiga unit mobil jenis Mitsubishi Pajero berwarna hitam, Toyota Fortuner berwarna putih, dan mobil hardtop, serta beberapa unit sepeda motor.

Terbaru, dari tersangka MM yang merupakan anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID) dan kakak kandung Bupati Blitar Rini Syarifah memberikan uang titipan pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow