Langgar Kode Etik, KPU Kabupaten Mojokerto Nonaktifkan Anggota KPPS Desa Perning

RB terbukti melakukan pelanggaran berupa memposting status di WhatsApp yang bernada mendiskreditkan salah satu relawan dari pasangan calon capres-cawapres.

20 Feb 2024 - 12:15
Langgar Kode Etik, KPU Kabupaten Mojokerto Nonaktifkan Anggota KPPS Desa Perning
Jajaran Komisioner Divisi Hukum KPU Kabupaten Mojokerto saat menggelar sidang kode etik secara tertutup, Selasa (20/02/2024) (KPU Kabupaten Mojokerto/SJP)

Kabupaten Mojokerto, SJP - Setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik atau kode perilaku dalam panitia penyelenggara Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto menggelar sidang kode etik kepada salah satu anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Perning, Kecamatan Jetis.

Hal itu dibenarkan Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Mojokerto Anis Andayani, Selasa (20/2/2024) malam.

Anis mengatakan, pihaknya memberikan hukuman yakni penonaktifan anggota KPPS Desa Perning inisial RB (25) sesuai dengan surat peringatan KPU Kabupaten Mojokerto nomor 116/HK.06.4-SP/3516/2024.

"Untuk saudara RB terbukti melakukan pelanggaran berupa memposting status di WhatsApp yang bernada mendiskreditkan salah satu relawan dari pasangan calon capres-cawapres. Sehingga, kami berikan sanksi sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 337/HK.06.2-Kpt/01/KPU/VII/2020 tentang Pedoman Teknis Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemungutan Suara dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara," ujarnya.

Anis menjelaskan, pihaknya sudah menindaklanjuti laporan tersebut yang masuk pada H-1 pencoblosan (13 Februari 2024) lalu, yang selanjutnya dilakukan pemanggilan kepada RB untuk melakukan klarifikasi tindakan itu.

"Sesuai pengakuan dan hasil sidang, bahwa RB mengakui perbuatannya. Maka RB sudah dinonaktifkan disaat hari pencoblosan berlangsung," terangnya.

Anis menambahkan, pelanggaran yang dilakukan RB juga melanggar dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Sehingga, RB bakal dipastikan tidak berhak menjadi panitia KPPS saat penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 nanti.

"Sanksi secara tegas ini, menjadi pelajaran serta peringatan bagi seluruh pihak termasuk KPPPS saat masa Pemilu berlangsung. Sehingga, netralitas wajib dijunjung tinggi dan menciptakan suasana Pemilu yang lebih baik," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow