KPU Kabupaten Malang Sebut Surat Suara Pilgub Rusak dan Pengajuan Pindah Memilih Terus Bertambah

Untuk suara yang Pilbup sudah diganti sudah disortir lipat sudah 100% selesai, sudah tinggal yang surat suara pilgub itu kurang 900-an itu paling lama satu dua hari ini akan dikirim dan kita sortir lipat yang rusak sudah diganti kekurangan sudah dipenuhi.

09 Nov 2024 - 19:32
KPU Kabupaten Malang Sebut Surat Suara Pilgub Rusak dan Pengajuan Pindah Memilih Terus Bertambah
Komisioner KPU Kabupaten Malang Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia, Marhaendra Pramudya Mahardika (Hafid/SJP)

MALANG, SJP — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah merampungkan sortir lipat Surat Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Malang, di Gudang Logistik KPU Kabupaten Malang dengan jumlah surat suara 2.115.895 lembar.

Meski ribuan surat suara dibeberapa pekan lalu mengalami kerusakan, namun sudah terpenuhi pada 2 November 2024 dengan 1.626 lembar dan sudah terlipat sepenuhnya.

Surat suara Pemungutan Suara Ulang (PSU) juga telah disortir dan dilipat sejumlah 2.000 lembar.

Komisioner KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, mengatakan, jika surat suara yang rusak atau kurang sudah diganti dari PT. Temprina sejumlah 1.626 lembar, sampai di Gudang KPU Kabupaten Malang pada Sabtu lalu. 

Namun hanya tinggal surat suara pemilihan gubernur yang rusak dan telah diajukan pergantian untuk segera mendapatkan pengganti.

"Untuk suara yang Pilbup sudah diganti, sudah disortir lipat dan sudah 100 persen selesai, sudah tinggal yang surat suara Pilgub itu kurang 900-an. Paling lama satu dua hari ini akan dikirim dan kita sortir lipat yang rusak sudah diganti, kekurangan sudah dipenuhi," terangnya, saat dikonfirmasi Sabtu (9/11/2024).

Ia katakan, jika dalam proses pengiriman ke setiap TPS yang dilakukan mendekati pemungutan suara.

Untuk kondisi pemilih yang ingin melaksanakan pindah memilih masih dibuka oleh KPU Kabupaten Malang hingga H-7 sebelum pemungutan suara. 

"Pemilih bisa datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan melengkapi bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas)," terang Dika.

Menurutnya, KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTb) dan pemilih bakal diberikan bukti dari KPU berupa formulir Surat Pindah Memilih.

Pihaknya sudah mendata hal tersebut dan angka pendaftar pindah memilih terus bertambah hingga kini.

"Masih, di divisi data tapi proses masih berjalan sampai tanggal 20 November jadi angkanya masih bertambah masih dinamis, sampai H-7 pemungutan suara," tutupnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow