Komisi B DPRD Kota Malang Tuding Pengisian Jabatan Dirut Perumda Tugu Tirta Disinyalir Ada Kesengajaan
Menurut Arief, lamanya atau polemik pengisian jabatan Dirut Perumda Tugu Tirta tersebut, diyakini ada kepentingan atau skenario lain, karena sampai saat ini, proses seleksi Direktur Perumda Tugu Tirta yang seharusnya sudah dilakukan, malah tak kunjung ada kejelasan
Kota Malang, SJP - Sekretaris Komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang, Arief Wahyudi mensinyalir ada kesengajaan dalam pengisian jabatan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tugu Tirta Kota Malang.
Kesengajaan dalam pengisian tersebut datang dari Penjabat (PJ) Walikota Malang, Dr. Ir. Wahyu Hidayat, MM, lantaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang hingga saat ini belum memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan atau menunjuk orang baru sebagai Dirut Tugu Tirta.
"Sepertinya ada unsur kesengajaan, karena hingga saat ini belum dilakukan upaya pengisian jabatan itu (Dirut), apalagi Pj Wali Kota Malang sebagai pimpinan tertinggi, dan sebagai kuasa pemilik modal (KPM) Perumda Tugu Tirta," ucapnya, saat ditemui awak media, usia audiensi bersama dewan pengawas (dewas) Perumda Tugu Tirta Kota Malang, Senin (18/3/2024).
Menurut Arief, lamanya atau polemik pengisian jabatan Dirut Perumda Tugu Tirta tersebut, diyakini ada kepentingan atau skenario lain, karena sampai saat ini, proses seleksi Direktur Perumda Tugu Tirta yang seharusnya sudah dilakukan, malah tak kunjung ada kejelasan.
"Sepertinya ada kepentingan. Ya, pasti selaku KPM ada skenario dari Pak Pj. Skenarionya kan paling gampang ya perpanjang itu. Karena gak ada pansel, berarti ada perpanjangan," jelasnya.
Akan tetapi, lanjut Arief, dirinya tidak mempermasalahkan jika nantinya, unsur ksengajaan itu benar adanya, jika itu memang terjadi, tentunya telah ada pertimbangan dari Pj Wali Kota Malang yang turut bertindak sebagai KPM Perumda Tugu Tirta.
"Sebenarnya gak masalah, asal tegas, toh perpanjangan itu tadi juga bisa diberhentikan oleh Wali Kota definitif kalau misalnya gak cocok. Skenario itu juga menjadi hak prerogatif Pak Pj," terangnya.
Terlebih, lanjut Arief, masa jabatan Dirut Perumda Tugu Tirta akan berakhir pada 1 April 2024 mendatang, dan untuk proses seleksi seharusnya juga telah berlangsung. Namun sayangnya, sampai saat ini, panitia seleksi (pansel) pun juga beluk disusun.
"Pansel dalam tempo seminggu mendekati masa akhir jabatan itu sangat tidak efektif. Jadi, kalau hari ini ada pansel pasti ada Plt, kalau mau diperpanjang, ya perpanjang saja," pungkasnya.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?