Bawaslu Kota Batu Identifikasi Potensi TPS Rawan Pelanggaran dalam Pemilu 2024
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Yogi Chalid Farobi menegaskan proses pemetaan melibatkan analisis terhadap 8 variabel dan 26 indikator di 24 kelurahan/desa. Pengambilan data dilakukan pada 10-15 November 2024, dengan fokus utama pada kerawanan penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, dan netralitas penyelenggara.
KOTA BATU, SJP – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Batu memetakan potensi pelanggaran di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) menjelang Pemilu 2024.
Dari hasil pemetaan, ditemukan 117 TPS dengan daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat, menjadi salah satu indikator utama kerawanan.
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Yogi Chalid Farobi menegaskan proses pemetaan melibatkan analisis terhadap 8 variabel dan 26 indikator di 24 kelurahan/desa.
Pengambilan data dilakukan pada 10-15 November 2024, dengan fokus utama pada kerawanan penggunaan hak pilih, keamanan, politik uang, politisasi SARA, dan netralitas penyelenggara.
"Pemetaan ini kami lakukan untuk mengantisipasi gangguan dan hambatan pada hari pemungutan suara. Hasilnya terdapat 14 indikator kerawanan yang terjadi dan 12 indikator lain yang perlu diantisipasi," jelasnya.
Selain itu, ia juga menegaskan indikator utama kerawanan TPS yang teridentifikasi oleh Bawaslu meliputi DPT tidak memenuhi syarat, yakni sebanyak 117 TPS, memiliki pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat, kemudian pemilih disabilitas terdapat 116 TPS dengan pemilih disabilitas yang terdaftar di DPT.
Selain itu, kerawanan terhadap penyelenggara lintas domisili sebanyak 55 TPS, di mana mereka memiliki anggota KPPS yang bertugas di luar domisili. Kemudian kerawanan daftar pemilih tambahan (DPTb) yang terjadi di 44 TPS, serta kerawanan daftar pemilih khusus (DPK) dengan potensi ditemukan di 31 TPS.
"Ada juga variabel lain yang menjadi perhatian adalah keterlambatan distribusi logistik, lokasi TPS yang sulit dijangkau atau rawan konflik, serta gangguan jaringan listrik dan internet," imbuhnya.
Yogi menegaskan bahwa hasil pemetaan ini akan menjadi dasar bagi Bawaslu untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah, aparat keamanan, serta pemangku kepentingan lainnya.
Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menginstruksikan PPS dan KPPS agar memperhatikan dan mengantisipasi potensi kerawanan di TPS.
Selain itu pihaknya juga berupaya melakukan koordinasi dengan pemerintah desa/kelurahan, aparat keamanan, dan tokoh masyarakat untuk mencegah gangguan keamanan, politisasi, kampanye ilegal, serta gangguan logistik dan infrastruktur.
"Ditambah dengan langkah preventif melalui patroli pengawasan, sosialisasi politik, kolaborasi dengan pemantau pemilu, dan pembukaan posko pengaduan di semua tingkatan. Pencegahan adalah kunci utama agar proses pemungutan suara berlangsung lancar, adil, dan demokratis. Bawaslu mengimbau seluruh pihak, termasuk masyarakat, untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga kelancaran dan integritas Pemilu 2024," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?