Jadi Petugas KPPS, Sekuriti Pabrik di Kota Probolinggo Ini Malah Dipecat
Alasan pemecatan tersebut adalah karena Lutvi dianggap mangkir selama lima hari tanpa memberikan pemberitahuan.
Kota Probolinggo, SJP - Warga Kota Probolinggo menuntut keadilan atas nasib yang ia alami, yakni dipecat perusahaan secara sepihak.
Ialah Lutvi Eko, salah satu sekuriti atau satpam di PT Amak Firdaus Utomo (AFU), di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan.
"Ya ini dipecat sepihak, padahal saya sebelumnya sudah mengajukan surat dispensasi untuk menjadi anggota KPPS," ucapnya di hadapan awak media Sabtu, (24/2/2024).
Soal ia menjadi anggota KPPS, hal itu sudah ia sampaikan melalui surat yang dikirim kepada perusahaan.
Bahkan usai menjadi anggota KPPS, ia sempat sakit sehingga juga mengajukan izin sakit yang juga dikirim ke perusahaan.
Lutvi mengungkapkan bahwa dia telah bekerja selama tujuh tahun di pabrik asbes tersebut, namun tiba-tiba saja pada 20 Pebruari 2024 dia menerima surat pemecatan tanpa alasan yang jelas.
Ia menceritakan bahwa alasan pemecatan tersebut adalah karena Lutvi dianggap mangkir selama lima hari tanpa memberikan pemberitahuan.
Namun, Lutvi sendiri menyatakan bahwa dia telah mengirimkan surat izin ke pos satpam perusahaan, namun pihak perusahaan mengklaim bahwa surat tersebut tidak pernah diterima.
"Padahal surat tersebut saya titipkan ke pos satpam, namun setelah saya konfirmasi pihak kantor ternyata tidak ada surat masuk," ungkap warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan ini.
Selama bekerja di PT AFU, Lutvi Eko Setiawan mengaku bahwa dia berada di bawah naungan PT Harta Kencana Abadi.
Dia menegaskan bahwa dia tidak akan menerima pemecatan sepihak ini dan akan melaporkan masalah ini ke dewan untuk mencari keadilan.
Tak hanya itu, Lutvi menyayangkan bahwa pemecatannya yang tanpa peringatan baik lisan atau tertulis.
"Pastinya saya meminta keadilan atas apa yang saya alami. Saya sudah bekerja lama, oleh karena itu mendatang saya juga akan meminta bantuan Disnaker dan DPRD," pungkasnya.
Sementara itu, Dirut PT Harta kencana Abadi, perusahaan penyedia jasa tenaga kerja di PT AFU, Sugiyanto Finzah membenarkan, kalau Lutvi diberhentikan dari pekerjaannya.
Pasalnya, yang bersangkutan tidak masuk kerja alias mangkir di bulan Februari berturut-turut selama lima hari tanpa pemberitahuan atau izin.
“Kami menjalankan perintah perusahaan. Kewenangan pemberhentian ada di PT AFU,” tandasnya.
Terkait surat yang dikirim Lutvi tidak sampai ke meja perusahaan, Sugiyanto Finzah sudah menyarankan untuk segera membuktikan.
Namun, hingga sekarang yang bersangkutan belum bisa menghadapkan karyawan yang dititipi surat yang dimaksud. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?