JPU belum Siap Baca Tuntutan, Sidang Kasus Jual Beli Jabatan di Mojokerto Ditunda

Ternyata terungkap sebuah fakta bahwa pelapor telah menandatangani surat perdamaian dengan terdakwa

10 Jun 2025 - 15:34
JPU belum Siap Baca Tuntutan, Sidang Kasus Jual Beli Jabatan di Mojokerto Ditunda
AH alias Asrul memakai rompi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto saat berjalan menuju Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Mojokerto. (Foto: Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJPPengadilan Negeri (PN) Mojokerto batal menggelar sidang pembacaan tuntutan pada kasus penipuan modus jual beli jabatan yang dilakukan oleh AH alias Asrul, Selasa (10/6/2025). 

Sidang pembacaan tuntutan terpaksa harus ditunda hanya karena tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) belum siap dibacakan dalam sidang. 

"Izin yang mulia, tuntutan belum selesai," kata Jaksa Ismiranda Dwi Putri di Ruang Sidang Cakra, PN Mojokerto, Selasa (10/6/2025). 

Oleh karena alasan itu, hakim memutuskan sidang pembacaan tuntutan akan kembali digelar pada Selasa (24/6/2025) mendatang. 

"Sidang lanjutan tanggal 24, jeda dua minggu ya," kata Hakim Ketua, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, Selasa (10/6/2025). 

Meski sidang pembacaan tuntutan oleh JPU ditunda, sebuah fakta terungkap bahwa korban atau pelapor atas nama Romsul Islam sudah berdamai dengan tersangka AH. 

Romsul menyodorkan bukti surat perdamaian kepada majelis hakim PN Mojokerto. Meski demikian, Hakim Anggota Luqmanulhakim mengatakan, surat perdamaian tidak bisa menggugurkan suatu tindak pidana.

Namun demikian, majelis hakim akan menjadikan surat perdamaian tersebut sebagai pertimbangan terkait hal-hal yang akan meringankan putusan. 

"Hakim memutus perkara itu bukan orangnya yang dihukum, tapi perbuatannya yang kami hukum. Bukan orangnya tapi perbuatannya. Karena sudah berbuat mengambil keuntungan," kata dia. 

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan dengan modus jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto berhasil diungkap.  

Para terduga pelaku diamankan oleh Tim Intel Korem Mojokerto di Hotel Raden Wijaya yang berlokasi di Kota Mojokerto, pada Rabu (26/2/2025) lalu. 

Setelah dilimpahkan ke polisi, satu orang ditetapkan tersangka. Yakni HS alias Asrul (43), seorang pensiunan TNI-AD asal Medan, Sumatera Barat, yang mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negara (BIN).

Sementara tiga orang lainnya yang sebelumnya turut diamankan kini telah dibebaskan oleh polisi lantaran dianggap belum menikmati uang hasil penipuan. 

Ketiga orang itu berstatus saksi. Masing-masing adalah KS (64) dan IZ (57), warga Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, dan RF (34), warga Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto. 

"Yang ditahan satu orang, yang tiga sebagai saksi karena belum ada yang mengambil keuntungan. Mereka diajak, tapi belum sempat melakukan," kata Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Siko Sesaria Putra Suma, Rabu (5/3/2025) lalu. 

Satu orang yang ditahan dan telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan dalang dari kasus penipuan yang mencoreng nama baik Pemkab Mojokerto ini. 

"Yang tersangka satu yang mengaku BIN, seorang pensiunan TNI dari Medan itu, dia otaknya," lanjutnya. 

Tiga orang yang dibebaskan itu sebelumnya berperan mencari korban. Namun belum sempat menemukan. Salah satu di antaranya merupakan sopir rental. 

"Perannya mencari korban. Ada sopir rental tapi itu pun belum sempat dibayarkan (rentalnya). Sehingga (3 orang) dijadikan saksi saja. Kecuali mereka mendapatkan keuntungan ya bisa kita tahan," jelasnya. (*) 

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow