Jadi Kurir Sabu, IRT di Kabupaten Malang Ditangkap Polisi

Ada 37 (tiga puluh tujuh) poket sabu seberat 45,29 gram, 1 HP merk OPPO warna biru 36 plastik klip transparan, 2 timbangan elektrik, 3 bungkus korek api, 1 buku catatan, 1 sendok plastik, 1 tas warna hitam kombinasi biru serta 1 tas warna biru.

12 Feb 2024 - 19:30
Jadi Kurir Sabu, IRT di Kabupaten Malang Ditangkap Polisi
RA (tengah) salah satu dari tersangka, 10 kasus Narkoba yang di rilis Polres Malang (HumaspolresMalang/SJP)

Kabupaten Malang, SJP - Faktor ekonomi masih menjadi sebab banyaknya tindak kriminal yang dilakukan dalam kehidupan masyarakat.

Seperti halnya yang dilakukan salah seorang perempuan berinisial RA (34) warga Saptorenggo Kecamatan Pakis Kabupaten Malang.

Ibu Rumah Tangga (IRT) ini nekad menjadi kurir narkoba jenis sabu dengan upah Rp 200 ribu per transaksi.

Berdasar keterangan resmi yang diterima Suarajatimpost.com dari humas Polres Malang, RA menjadi salah satu dari 10 tersangka 9 kasus narkoba yang dirilis oleh Polres Malang, pada Senin (12/2/2024).

Tertangkapnya RA berawal pada hari Rabu tanggal 3 Januari 2024 sekira pukul 15.30 WIB di depan Alfamart, Jalan Raya Kebonagung Dusun Kebonagung Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang.

Saat itu, petugas Satresnarkoba Polres Malang mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya terkait adanya peredaran narkotika. 

Atas informasi itu, serangkaian kegiatan penyelidikan dilakukan untuk segera dilakukan upaya paksa dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti.

Selanjutnya, petugas melaksanakan penangkapan dan penggeledahan badan/ rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti berupa 37 (tiga puluh tujuh) poket sabu seberat 45,29 gram.

Selanjutnya petugas mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Malang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Ada 37 (tiga puluh tujuh) poket sabu seberat 45,29 gram, 1 HP merk OPPO warna biru 36 plastik klip transparan, 2 timbangan elektrik, 3 bungkus korek api, 1 buku catatan, 1 sendok plastik, 1 tas warna hitam kombinasi biru serta 1 tas warna biru.

Adapun Pasal yang disangkakan adalah pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram dan/atau Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman beratnya melebihin 5 (lima) gram.

Tersangka RA juga diancam hukuman minimal 5 (lima) Tahun maksimal 20 (dua puluh) Tahun atau Seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000.

Penyalahgunaan narkoba sejatinya juga muncul dari Lapas, sehingga untuk menumpasnya juga dibutuhkan perhatian khusus dari pihak kepolisian.

Dalam rilis kasus narkoba yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Malang, kasus RA juga dijadikan salah satu dari 9 rilis kasus Narkotika dengan 10 tersangka yang disampaikan langsung Wakapolres Malang, Kompol Imam Mustolih, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Malang.

Ia mengatakan, sebanyak 9 kasus berhasil diungkap selama periode 1 Januari 2024 hingga 9 Februari 2024, dengan total 10 tersangka yang berhasil ditetapkan. 

Pengungkapan tersebut terdiri dari 8 kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan 1 kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja. 

"Hari ini kami merilis terkait ungkap kasus Satresnarkoba periode 2024, terdapat sebanyak 10 orang tersangka. Delapan orang ini sebagai pengedar sementara dua orang lainnya sebagai pemakai." terang Imam.

Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Aditya Permana terangkan tersangka pengedar yang berhasil diamankan merupakan bagian dari jaringan yang beroperasi dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Ia juga uraikan jika modus operandi yang digunakan oleh tersangka menggunakan sistem ranjau, di mana penjual dan pembeli tidak bertemu langsung, namun barang narkotika ditempatkan di lokasi yang diatur melalui komunikasi jaringan cellular.

"Modusnya tetap, sistemnya di-ranjau atau diletakkan suatu tempat, nantinya mereka ngambil. Mereka juga yang akan menyebarkan barang-barang tersebut," pungkas Aditya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow