Hasil Rekapitulasi Ulang Tingkat PPK di Bojonegoro Yang Sempat Dihentikan, Sesuai Dokumen C1
Rekapitulasi ulang dilakukan pada suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bojonegoro saj, operator PPK Padangan yang sebelumnya ditengarai menggelembungkan suara telah diganti dengan yang baru beserta akun sirekap. Hasil rekapitulasi ulang akhirnya sesuai dengan dokumen C1.
Kabupaten Bojonegoro, SJP- Rekapitulasi suara di tingkat PPK Padangan yang sempat dihentikan karena disinyalir ada kecurangan telah usai dilaksanakan pada Kamis, 22 Februari 2024.
Rekapitulasi ulang dilakukan pada suara Calon Legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Bojonegoro saja, operator PPK Padangan yang sebelumnya ditengarai menggelembungkan suara telah diganti dengan yang baru beserta akun Sirekap. Hasil rekapitulasi ulang akhirnya sesuai dengan dokumen C1.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Fatkhur Rahman mengatakan, rekapitulasi ulang di PPK Padangan untuk Caleg DPRD Kabupaten Bojonegoro sudah selesai dilaksanakan dengan mengganti operator Sirekap.
"Sudah selesai, operator Sirekap diganti beserta akunya, hasilnya sudah ditandatangani para saksi," ucapnya, Sabtu (24/2/2024).
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wiajaya mengatakan, sebelum dilakukan rekapitulasi ulang, pihaknya telah mencermati lembar D hasil. Dari upaya pencermatan itu, ternyata D hasil belum ditandatangani dan belum ditetapkan, yang artinya belum menjdai dokumen resmi.
"Setelah kami cermati, D hasil belum ditandatangani dan belum jadi dokumen resmi," kata pria yang akrab disapa Hans ini.
Sebab D hasil baru bisa dikatakan sah atau telah menjadi dokumen resmi kepemiluan jika sudah terdapat tandatangan, jika belum dibubuhi tandatangan maka seluruh proses belum bisa dikatakan final.
"Maka peristiwa yang terjadi di Padangan masih dalam proses rekap," pungkasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?