Harapan Guru Pendamping Disabilitas Tentang Raperda Kabupaten Malang Cepat Disahkan
Bakal adanya Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, diharapkan membawa dampak luas utamanya membuka lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas.
Kabupaten Malang, SJP — Adanya usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas dalam Rapat Paripurna Pemerintah Kabupaten Malang beberapa hari lalu tentunya bakal membawa harapan besar bagi penyandang Disabilitas.
Hal selaras dikatakan Guru Pendamping Murid Tunarungu, Dyah Retno Dewi, Amd. Keb, di Sekolah Luar Biasa (SLB) BC PGRI yang berada di Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Menurutnya, bakal adanya Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, diharapkan membawa dampak luas utamanya membuka lapangan pekerjaan bagi mereka (penyandang disabilitas).
"Harapannya, fasilitas untuk anak-anak disabilitas terpenuhi, khususnya lapangan pekerjaan, mereka bisa bekerja di instansi, atau di tempat yang layak," ucapnya kepada Suarajatimpost.com, Jumat, 15/12/2023.
Diah bercerita bahwa ia menemukan beberapa fakta bahwa sejak beberapa tahun lalu lulusannya hanya bekerja di lingkungan pabrik bahkan ada yang menjadi tukang parkir.
"Kadang juga ada yang jadi tukang rosok atau mencari, mengumpulkan barang bekas. Setiap kali kami memcoba mencari lapangan pekerjaan untuk mereka, mulai dari jenis pekerjaan Cleaning Service, itu masih sedikit banget yang mau menerima mereka," tukasnya.
Padahal, lanjut Dyah, pihak sekolah sudah menjaring para lulusan yang mumpuni dibidang pekerjaan yang direkomendasikan.
"Pihak SLB pasti akan memberikan, memilah siswa kami yang punya tanggungjawab, gak sukur-sukur atau asal comot," imbuhnya.
Pihaknya juga pernah mengajukan tentang lapangan pekerjaan bagi penyandang disabilitas kepada pemerintah tentang itu.
Tak hanya itu, ia juga menemukan masih ada diskriminasi tehadap penyandang disabilitas di lingkungan pekerjaan.
"Ada yang masih dipandang sebelah mata, kadang juga dibully, diakali (ditipu)," ucapnya.
Ia berharap, jika Perda nanti sudah disahkan, saat mereka masuk bekerja, sikap diskriminasi berkurang bahkan tidak ada lagi.
"Dan yang terpenting, kalau nanti Perda ada, jangan ada pihak yang mencari keuntungan atas nama anak-anak disabilitas untuk kepetingannya sendiri. Inginnya kami anak-anak kami sejahtera, diayomi, diberdayakan bagi yang mampu, itu keinginan kami sebagai guru pemdamping disabilitas," harapnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi SSos mengatakan usai Rapat Paripurna beberapa hari lalu memaparkan bahwa dua Perda termasuk Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas tersebut masih diajukan.
"Hari ini dua Perda di ajukan terlebih dahulu, dibahas bersama Bupati, minggu depan menunggu tanggapan Bupati untuk evaluasi kembali, tahapannya agak lama ini," ucapnya kepada Suarajatimpost.com saat itu Rabu, 13/12/2023.
Darmaji berharap, tahapan Perda kali ini segera dibahas, selesai tahun ini dan tahun mendatang bisa diajukan ke Provinsi.
"Perda ini harapannya segera dibahas, sehingga nanti, segera ada evaluasi dari Gubernur kemudian disetujui bersama Bupati," tandasnya.
Menurutnya ini masih pengajuan yang kemudian memang ada mekanisme serta tahapan-tahapan yang diupayakan segera disahkan. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?