Fakta di Balik Kalahnya Ikfina di Pilbup Mojokerto, Ada Kades yang Rela Terjerat Hukum

Kades Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, harus berurusan dengan hukum karena diduga tidak netral. Dia diduga mengampanyekan pasangan Ikfina- Sa'dulloh di Pilbup Mojokerto.

02 Dec 2024 - 14:31
Fakta di Balik Kalahnya Ikfina di Pilbup Mojokerto, Ada Kades yang Rela Terjerat Hukum
Kades Randuharjo, EYD (kanan baju putih) saat mengikuti sidang pemeriksaan terdakwa di PN Kabupaten Mojokerto beberapa waktu yang lalu. (Syaiful/SJP)

MOJOKERTO, SJP - Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, EYA (35) rela berurusan dengan hukum demi memenangkan jagoannya dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024.

EYA terjerat kasus pelanggaran netralitas. Dia kedapatan mengunggah video di aplikasi TikTok. Video itu berisi ungkapan dukungan terhadap pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Mojokerto nomor urut 1, Ikfina Fahmawati dan Sa'dulloh Syarofi. 

Peristiwa itu terjadi sebelum pelaksanaan Pilkada 2024. Atas munculnya video yang kemudian viral itu, warga melaporkan EYA ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto. Dia diduga melanggar netralitas sebagai seorang kepala desa.

Kasus itu ditangani oleh Kepolisian Resor (Polres) Mojokerto. EYA pun ditetapkan sebagai tersangka. Kini, kasusnya terus bergulir hingga ke meja hijau. Pada Jumat (29/11/2024) lalu, EYA telah menjalani sidang pemeriksaan terdakwa dan saksi-saksi untuk meringankannya.

Dalam persidangan, EYA mengakui, bahwa video bermuatan kampanye politik itu memang sengaja dibuatnya lalu diunggah ke aplikasi TikTok. Hari ini, Senin (2/12/2024), Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Mojokerto mengagendakan sidang pembacaan tuntutan.

Namun demikian, pengorbanan EYA itu tidak sebanding dengan hasil quick count. Paslon yang dijagokannya dalam Pilbup Mojokerto gagal meraih suara tertinggi. Pasangan Ikfina-Sa'dulloh (Idola) tertinggal dari pasangan Gus Barra-Rizal (Mubarok).

Data menunjukkan, paslon nomor urut 2, Muhammad Albarraa dan Rizal Octavian unggul dengan perolehan suara sebanyak 372.537 suara atau 53,4 persen. Sedangkan paslon petahana, Ikfina Fahmawati dan Sa’dulloh Syarofi meraih 325.396 suara atau 46,6 persen.

Dengan demikian, pasangan Ikfina-Sa'dulloh tertinggal sebanyak 47.141 suara atau sekitar 7 persen dari pasangan Gus Barra-Rizal. Data itu berdasarkan D Hasil rekap yang telah ditetapkan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di 18 kecamatan.

Meski begitu, perjuangan dan pengorbanan EYA tidak terlalu sia-sia. Sebab, data menunjukkan, perolehan suara Ikfina-Sa'dulloh di Desa Randuharjo lebih unggul dari pasangan Gus Barra-Rizal. Di Desa Randuharjo, Ikfina dan Sa'dulloh memperoleh 1.285 suara.

Sedangkan Gus Barra dan Rizal di Desa Randuharjo memperoleh 1.184 suara. Dengan demikian, Ikfina dan Sa'dulloh unggul 101 suara di atas Gus Barra dan Rizal. Namun sayangnya, hal itu tidak mengubah status EYA sebagai terdakwa dalam kasus pelanggaran netralitas di PN Mojokerto.

Untuk diketahui, di Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging terdapat 5 tempat pemungutan suara (TPS). Di TPS 1, pasangan Ikfina-Sa'dulloh memperoleh 310 suara. Sedangkan pasangan Gus Barra-Rizal memperoleh 204 suara.

Kemudian di TPS 2, pasangan Ikfina-Sa'dulloh memperoleh 247 suara. Sementara pasangan Gus Barra-Rizal memperoleh 237 suara. Selanjutnya, di TPS 3, Ikfina dan Sa'dulloh memperoleh 211 suara. Sedangkan Gus Barra dan Rizal memperoleh 302 suara.

Di TPS 4, pasangan Ikfina-Sa'dulloh memperoleh 291 suara. Sedangkan pasangan Gus Barra dan Rizal memperoleh 210 suara. Kemudian di TPS 5, Ikfina dan Sa'dulloh memperoleh 226 suara. Sementara Gus Barra dan Rizal memperoleh 231 suara.

Hingga berita ini ditulis, sidang pembacaan tuntutan di PN Kabupaten Mojokerto belum dimulai. Padahal, sidang tersebut diagendakan pukul 09.00 WIB. Selain itu, belum diketahui adanya upaya bantuan hukum dari tim pasangan Ikfina-Sa'dulloh untuk terdakwa EYA. (*)

Editor: Ali Wafa

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow