Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades Randuharjo di Pilkada Mojokerto Masuki Masa Sidang, 4 Lainnya Dihentikan
Dari 5 laporan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menyebut 1 kasus sudah dalam tahapan sidang, 4 lainnya dihentikan lantaran tidak ditemukan unsur pidana.
MOJOKERTO, SJP - Adanya laporan dugaan netralitas kepala desa (Kades) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mojokerto tercatat ada 5 kasus.
Dari 5 laporan itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menyebut 1 kasus sudah dalam tahapan sidang, 4 lainnya dihentikan lantaran tidak ditemukan unsur pidana.
4 laporan dugaan netralitas kades dinyatakan tidak memenuhi unsur pidana tersebut, berdasar pada kajian mendalam yang melibatkan sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) pada Kamis 28 November 2024 lalu.
Data yang dihimpun media ini, 1 kades yang sudah berproses sidang adalah Kades Randuharjo, Kecamatan Pungging.
Sementara untuk 4 kades yang laporannya dihentikan oleh Bawaslu adalah Kades Sooko, Kecamatan Sooko. Kedua adalah Kades Baureno, Kecamatan Jatirejo. Selanjutnya Kades Kembang Belor, Kecamatan Pacet dan Kades Medali, Kecamatan Puri.
“Sepakat dihentikan karena tidak ada unsur pelanggaran,” kata Ketua Bawaslu Dody Faizal dihubungi Minggu (1/12/2024).
Sebelumnya, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jombang Nala Arjhunto menyebut, untuk Kades Randuharjo pasal dakwaannya yakni pasal 188 UURI nomor 1 Tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi UU Jo pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014, tentang Penilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Ancamannya hukumannya maksimal 6 bulan penjara,” kata dia .
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kades Randuharjo tidak ditahan.
“Tidak bisa dilakukan penahanan menurut KUHAP,” tandasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?