DPUPR Mojokerto Sebut 12 Proyek Pembangunan Masuk Kalender Proyek Strategis 2024

Total dari seluruh paket proyek tersebut ditaksir mencapai Rp 49,1 miliar yang bersumber dari dana APBD tahun 2024.

08 Feb 2024 - 19:15
DPUPR Mojokerto Sebut 12 Proyek Pembangunan Masuk Kalender Proyek Strategis 2024
Salah satu proyek pembangunan strategis ruas jalan di Kutorejo, Kabupaten Mojokerto (Foto : Oky/SJP)

Kabupaten Mojokerto, SJP - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Mojokerto bakal mempercepat penyelesaian pembangunan infrastruktur di tahun 2024.

Hal itu dilakukan agar menghindari adanya denda keterlambatan dalam proses pengerjaan proyek tersebut.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto, Rinaldi Rizal Sabirin melalui Kabid Bina Marga Henri Surya mengatakan, untuk tahun 2024 tercatat ada 12 paket proyek fisik jalan raya yang dikerjakan.

"Itu tercatat ada 12 paket jalan raya yang segera dimulai pada bulan Februari 2024 ini. Sehingga, kita mulai menggeber agar segera diselesaikan," ujarnya, Kamis (8/2/2024).

Henri menjelaskan, total dari seluruh paket proyek tersebut ditaksir mencapai Rp 49,1 miliar yang bersumber dari dana APBD tahun 2024.

"Itu seperti rekonstruksi ruas jalan Purwojati-Trawas, di Desa Kutogirang, Kecamatan Ngoro sebesar Rp 7,9 miliar; ruas jalan Wonogiri-Lebaksono, Kecamatan Pungging sebesar Rp 6,7 miliar; pemeliharaan ruas jalan Pandanarum-Cembor, Kecamatan Pacet, senilai Rp 5,3 miliar," terangnya.

Kemudian, pemeliharaan ruas jalan Pacing-Pacet Rp 4,2 miliar; pelebaran ruas jalan Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis Rp 4,7 miliar; pemeliharaan ruas jalan Wringinlawang-Kedungmaling, Kecamatan Sooko Rp 3,8 miliar; pelebaran ruas jalan Gumeng-Desa Kemasantani, Kecamatan Gondang Rp 3,2 miliar.

"Selanjutnya, ada proyek pembangunan ruas jalan Ngembeh-Mojokarang, Kecamatan Dlanggu Rp 4,7 miliar; ruas jalan Mojowiryo-Mojosarirejo, Kecamatan Kemlagi senilai Rp 3,2 miliar; ruas jalan Modongan-Wringirejo, Kecamatan Sooko senilai Rp 2,2 miliar; ruas jalan Keprabon-Desa Ngingasrembyong, Kecamatan Sooko sebesar Rp 1,7 miliar; dan ruas jalan Karangkedawang-Mojoranu, Kecamatan Sooko senilai Rp 1,5 miliar," lanjut Henri.

Henri menambahkan, 12 proyek tersebut bakal dilakukan pengawasan serta pendampingan oleh aparat penegak hukum (APH) seperti Polres Mojokerto dan Kejari Kabupaten Mojokerto.

"Mengapa melibatkan unsur APH, sebab semua proyek ini masuk dalam proyek pembangunan strategis daerah 2024 yang wajib diawasi bersama," tambah Henri.

Sementara, Kepala Sub Seksi B Intelejen Kejari Kabupaten Mojokerto Johan Candra menyebut, pihaknya mewanti-wanti kepada seluruh kontraktor dan pengawas untuk melakukan pekerjaan proyek tersebut sesuai aturan.

"Kita ingin agar pelaksanaan proyek ini tidak melanggar hukum. Manakala ada pengerjaan teknis yang tidak sesuai, kita sebagai tim pengawas akan memberi rekomendasi untuk segera diperbaiki," kata dia. (*)

Editor : RIzqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow