Dispendik Jember Singkronisasi Data Dapodik, Ini Tujuannya

Kegiatan ini bertujuan untuk mendata jumlah pendidik yang ada di Kabupaten Jember, serta memverifikasi jumlah jam pelajaran (JP) yang diperlukan di setiap sekolah. 

22 Oct 2024 - 18:45
Dispendik Jember Singkronisasi Data Dapodik, Ini Tujuannya
Suasana singkronisasi data yang digelar oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Jember. (Foto : Ulum/SJP)

JEMBER-, SJP - Dinas Pendidikan Kabupaten Jember menggelar kegiatan pemadanan data antara Dapodik (Data Pokok Pendidikan) dan SIASN (Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara).

Bertempat di aula Dinas Pendidikan, Dispendik melakukan verifikasi data yang masuk dan selanjutnya diinputkan serta disinkronkan dengan database, agar tidak ada salah nama ataupun kesalahan lain.

Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mendata jumlah pendidik yang ada di Kabupaten Jember, serta memverifikasi jumlah jam pelajaran (JP) yang diperlukan di setiap sekolah. 

Kegiatan ini berlangsung selama 9 hari kerja dari tanggal 15 hingga 25 Oktober 2024. Ada 1.006 lembaga yang meliputi SD dan SMP dengan jumlah peserta 100 orang perharinya.

Lilik Makhfiyah, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan menjelaskan, kegiatan tersebut juga bertujuan untuk menyamakan data antara Dapodik dan SIASN, agar jumlah pegawai di lingkungan Dinas Pendidikan dapat diketahui dengan lebih akurat.

Sebab, selama ini terjadi ketidaksamaan data antara Dapodik yang dikelola Kementerian Pendidikan dan SIASN, yang berada di bawah Badan Kepegawaian Negara (BKN). Perbedaan ini terlihat terutama pada tenaga pengajar.

Di Dapodik, data menunjukkan tidak ada kekurangan guru. Namun, realitanya banyak sekolah kekurangan guru, khususnya yang bersertifikasi seperti guru PPG.

Jam pelajaran dari guru honorer yang tidak terdaftar di Dapodik sering kali dimasukkan ke dalam data guru resmi dan menutupi kekurangan tersebut.

Dalam dunia pendidikan, standar jam pelajaran (JP) bagi guru adalah 24 JP, namun bisa dimaksimalkan hingga 40 JP.

Di lapangan, banyak guru yang terdata mengajar 40 JP, padahal sebagian jam lebih tersebut sebenarnya diisi oleh guru honorer yang belum tercatat di Dapodik.

"Jadi, ini untuk memperjelas semua tentang kinerja, hal ini juga ini diajar oleh guru honorer yang belum masuk di data dapodik, tetapi jamnya itu dimasukkan ke yang masuk data dapodik," kata Lilik, Selasa (22/10/2024).

Melalui kegiatan persamaan data ini, diharapkan dapat memberikan data real yang akurat mengenai kebutuhan tenaga pendidik di Kabupaten Jember, yang nantinya akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menentukan formasi pengangkatan PPPK dan CPNS.

Lebih lanjut, ia menyebutkan, selama ini pemerintah menggunakan data Dapodik sebagai acuan untuk program-program pendidikan.

"Data riil inilah yang nantinya akan digunakan untuk menentukan kebutuhan guru yang sesungguhnya, sehingga kita bisa menyesuaikan dengan formasi yang diperlukan untuk pengangkatan tenaga pendidik di Kabupaten Jember," jelasnya. (Adv)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow